Gerindra Sempat Ragukan Independensi Dewan Pengawas KPK
Hendarsam menilai pemilihan Dewas KPK oleh Jokowi dapat menimbulkan konflik kepentingan.
Politikus Gerindra Hendarsam Marantoko sempat meragukan independensi Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK). Keraguan lantaran Dewas harus dipilih secara langsung oleh Presiden Joko Widodo alias Jokowi.
Hendarsam menilai pemilihan Dewas KPK oleh Jokowi dapat menimbulkan konflik kepentingan.
-
Kapan Nurul Ghufron melaporkan Dewan Pengawas KPK? "Saya laporkan pada tanggal 6 Mei 2024 ke Bareskrim dengan laporan dua pasal, yaitu Pasal 421 KUHP adalah penyelenggara negara yang memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Kedua, pencemaran nama baik, Pasal 310 KUHP, itu yang sudah kami laporkan," ungkap Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/5).
-
Kenapa Nurul Ghufron melaporkan Dewan Pengawas KPK? Wakil ketua KPK itu menyebut laporannya ke Bareskrim Mabes Polri sehubungan dengan proses etik yang tengah menjerat dirinya karena dianggap menyalahkan gunakan jabatan.
-
Bagaimana Nurul Ghufron merasa dirugikan oleh Dewan Pengawas KPK? "Sebelum diperiksa sudah diberitakan, dan itu bukan hanya menyakiti dan menyerang nama baik saya. Nama baik keluarga saya dan orang-orang yang terikat memiliki hubungan dengan saya itu juga sakit," Ghufron menandaskan.
-
Siapa yang mengajukan gugatan terhadap Dewas KPK? Dewas KPK Ngaku Sudah Antispasi Gugatan Nurul Ghufron di PTUN, Malah Kecolongan Ghufron sendiri sempat meminta kepada Dewas untuk menunda sidang etiknya.
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Siapa yang melaporkan Dewan Pengawas KPK ke Mabes Polri? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara perihal Nurul Ghufron yang melaporkan Dewan Pengawas (Dewas) KPK ke Bareskrim Mabes Polri dengan dugaan pencemaran nama baik.
"Memang saya pribadi bertanya-tanya juga kenapa? Catatan kita bahwa salah satunya Dewas jangan dipilih oleh eksekutif, dalam hal ini Presiden. Karena ini terkait dengan masalah conflict of interest," ujar Hendarsam dalam diskusi di kawasan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Sabtu (21/12).
Saat ke lima nama Dewan Pengawas muncul dan dilantik bersamaan dengan pimpinan KPK periode 2019-2023, keraguan Hendarsam mereda. Sebab, komposisi Dewan Pengawas diisi sosok yang memiliki rekam jejak baik serta mempunyai integritas dan kredibilitas.
Dia menyebut mantan Hakim Agung Artidjo Alkostar, Albertina Ho, dan mantan Komisioner KPK Tumpak Hatorangan Panggabean memiliki rekam jejak baik dalam pemberantasan korupsi.
"Tapi saya melihatnya secara pribadi ketika melihat lima profil yang ditunjuk. Pada saat ini keraguan itu untuk sementara sirna. Jadi saya harus berpikiran baik bahwa ke lima figur yang ditunjuk itu mempunyai integritas dan kredibilitas lebih dari cukup saya rasa," ucap Hendarsam.
Di sisi lain, Hendarsam mengakui keberadaan Dewan Pengawas dapat menimbulkan kekhawatiran masyarakat. Hal ini lantaran banyaknya narasi dugaan pelemahan agenda pemberantasan korupsi ke depan.
"Tapi memang semua institusi atau lembaga memang harus ada pengawasnya, itu merupakan khittah. Apakah perlu atau tidak? Itu perlu dan memang kita enggak bisa memungkiri ada suara-suara yang sedikit minor, terkait dengan masalah penegakan hukum dilakukan KPK," kata dia.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
(mdk/fik)