Gerindra serahkan laporan awal dana kampanye Rp 75,3 miliar ke KPU
Gerindra serahkan laporan awal dana kampanye Rp 75,3 miliar ke KPU. Angka tersisa dana awal kampanye saat ini sebesar Rp 71.838.372.183.
Partai Gerindra menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Penyerahan ini disampaikan langsung oleh Bendahara Umum Partai Gerindra Thomas Muliatna Djiwandono.
"Dari awal penerimaan dana kampanye yang diberikan dari kas Partai Gerindra dan seluruh caleg DPR RI Partai Gerindra per 23 September 2018 terkumpul Rp 75.350.112.183 dan ini murni dari para Caleg," kata Thomas di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (23/9).
-
Mengapa Partai Gerindra didirikan? Pada awalnya, ide pendirian Partai Gerindra digagas oleh Fadli Zon dan Hashim Djojohadikusumo. Mereka ingin melindungi kesejahteraan rakyat ekonomi kelas bawah terhadap jerat sistem kapitalisme.
-
Siapa saja yang menggodok ide pendirian Partai Gerindra? Pada 2007, Ide Fadli dan Hashim itu pun digodok oleh Ahmad Muzani, M. Asrian Mirza, Amran Nasution, Halida Hatta, Tanya Alwi, dan Haris Bobihoe.
-
Kapan DKPP menjatuhkan sanksi kepada Ketua KPU? DKPP menjelaskan, pelanggaran dilakukan Hasyim terkait pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023.
-
Apa sanksi yang dijatuhkan DKPP kepada Ketua KPU? Akibat pelanggaran tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras dan yang terakhir kepada Hasyim.
-
Bagaimana DKPP menilai tindakan KPU terkait Gibran? DKPP pun menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras terakhir kepada Hasyim karena melanggar kode etik dan pedoman perilaku dalam 4 perkara, masing-masing dengan nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023; 136-PKE-DKPP/XII/2023; 137-PKE-DKPP/XII/2023; dan 141-PKE-DKPP/XII/2023.
-
Bagaimana KPU mengesahkan suara Prabowo-Gibran? Sebelum mengesahkan perolehan suara itu, August Mellaz menanyakan pendapat kepada para saksi dan Bawaslu yang hadir. Setelah mereka setuju, Mellaz pun mengesahkan suara itu dengan mengetok palu.
Thomas menjelaskan, angka tersisa dana awal kampanye saat ini sebesar Rp 71.838.372.183. Jumlah tersebut diketahui sudah terpakai untuk keperluan operasional, pertemuan terbatas dan lainnya.
"Jadi sudah yang terpakai untuk operasional," ujar Thomas.
Sebagai informasi, Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) partai politik ke KPU sesuai tingkatan pada hari Minggu 23 September 2018. Proses ini dilakukan pukul 08.00-18.00 waktu setempat.
Sebelumnya, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari mengingatkan bahwa seluruh peserta pemilu 2019 harus menyerahkan laporan awal dana kampanye kepada KPU sebelum tanggal 23 September 2018. Peserta pemilu yang dimaksud adalah pasangan calon presiden-wakil presiden dan partai politik yang ikut serta dalam pemilu legislatif 2019 di semua tingkatan.
"H-min 1 sebelum dimulainya kampanye 23 September, maka tanggal 22 September itu harus menyerahkan laporan awal Dana kampanye," ujar Hasyim, di Gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (21/8).
"Ya, baik pasangan calon presiden-wakil presiden sebagai peserta pemilu pilpres, maupun partai politik sebagai peserta pemilu DPR dan DPRD, untuk parpol di semua tingkatan ya, pusat provinsi maupun kabupaten kota, dan juga calon perseorangan DPD," sambungnya.
Laporan itu nantinya berisi tentang dana yang sudah disiapkan untuk kampanye, baik yang berasal dari pasangan calon atau dari partai politik atau dari sumbangan-sumbangan perorangan. Maupun, dari sumbangan corporate atau kelompok masyarakat.
"Itu sudah dilaporkan kepada KPU H-1 sebelum dimulainya kampanye," sebutnya.
Dia mencontohkan, jika terdapat parpol atau pengurus parpol pada tingkatan tertentu terlambat menyerahkan laporan awal dana kampanye, maka, sebagaimana dalam regulasi yang berlaku akan dikenakan sanksi. Menurut Hasyim, sanksi yang dikenakan bisa dibatalkannya kepesertaan sebagai peserta pemilu di wilayah tersebut.
"Misalnya ada pengurus parpol di suatu provinsi, terlambat menyerahkan laporan awal dana kampanye tanggal 22 September itu, maka potensial diberikan sanksi untuk dibatalkan kepesertaannya pada pemilu di provinsi itu, di wilayah itu, untuk DPRD provinsinya misalnya," ucap Hasyim.
Hasyim menjelaskan, ada 3 jenis laporan dana kampanye, yang pertama laporan awal dana kampanye, yang kedua adalah laporan sumbangan dana kampanye, dan yang ketiga adalah laporan akhir dana kampanye.
"Meliputi laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye, yang harus dilaporkan ke kpu h+1 setelah berakhirnya masa kampanye (14 april 2019) laporan akhir akhir dana kampanye, berupa penerimaan dan pengeluaran harus sudah dilaporkan kepada KPU," ujar Hasyim menjelaskan.
Reporter: Muhammad Radityo Priyasmoro
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Sekjen Gerindra ungkap suasana saat Prabowo dan Jokowi bahas nomor urut di KPU
Dari jendela atas mobil, Prabowo salam 2 jari kepada para pendukungnya
Siang ini, Gerindra DKI rapat bahas pencalonan Taufik jadi Wagub
Sandi harap PKS dan Gerindra berpikir matang sikapi jabatan Wagub DKI
Beredar susunan tim badan pemenangan nasional Prabowo-Sandi
Kunjungi Lombok, Gerindra pertanyakan kelanjutan bantuan untuk korban gempa
Gerindra beberkan struktur tim pemenangan Prabowo-Sandiaga