KPU dan Bawaslu Dianggap Tak Profesional, Gerindra Bakal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke MK
Gerindra menilai, penyelenggara Pilkada Jakarta 2024 tidak profesional sehingga hasilnya tidak sesuai harapan.
Lembaga Avokasi Hukum Partai Gerindra akan menggugat hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gerindra menilai, penyelenggara Pilkada Jakarta 2024 tidak profesional sehingga hasilnya tidak sesuai harapan.
Sekretaris Umum Lembaga Avokasi Hukum Partai Gerindra, Munasir Muslaman mengatakan, saat ini pihaknya sedang berkoordinasi dengan tim pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Ridwan Kamil-Suswono (RIDO). Gerindra merupakan salah satu partai yang mengusung Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada Jakarta.
“Kami saat ini bersama rekan-rekan berkoordinasi dengan tim pasangan RIDO serta dengan relawan yang lain rencananya akan melakukan permohonan perselisihan hasil pemilu PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum) ya di Mahkamah Konstitusi,” kata Munasir dalam konferensi pers, Sabtu (7/12).
Munasir menjelaskan, Gerindra sudah menerjunkan tim untuk memantau Pilkada Jakarta 2024. Hasil pemantauan tim menunjukkan, terdapat sejumlah persoalan. Di antaranya, formulir C6 tidak terdistribusi dengan benar kepada pemilih.
Dia mengambil contoh di Jakarta Pusat. Ditemukan 24 kasus pendistribusian C6 di wilayah tersebut. Kemudian di Jakarta Barat ditemukan 14 kasus. Selanjutnya di Jakarta Utara ada 40 kasus, Jakarta Timur 80 kasus, dan Jakarta Selatan 9 kasus.
“Itu intinya pada putusan Mahkamah Konstitusi bahwa C6 yang tidak terdistribusi adalah objek PSU (Pemungutan Suara Ulang),” ucap dia.
Selain formulir C6, ditemukan daftar pemilih yang tidak sesuai dengan Tempat Pemungutan Suara (TPS). Total kasus terkait daftar pemilih ini sebanyak 80. Masalah selanjutnya adalah ada pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali.
“Kemudian domisili pemilih beda provinsi maupun pemilih domisili namun tidak terdaftar di DPT,” jelasnya.
Belum Direspons Bawaslu
Munasir mengatakan, pihaknya sudah melaporkan daftar temuan itu kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Namun, hingga saat ini Bawaslu belum memberikan tanggapan.
Munasir menilai, Bawaslu maupun Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta tidak profesional dalam Pilkada Jakarta 2024. Kondisi ini sangat berbeda dengan pelaksanaan pilkada di daerah lain. Sehingga hasil Pilkada Jakarta 2024 dianggap tidak sesuai harapan.
“Kami secara tegas dan menyatakan bahwa dalam pelaksanaan pemilukada di tingkat DKI Jakarta ini, pelaksana pemilu baik KPU maupun Bawaslu itu tidak profesional ya,” tegasnya.
Sebagai informasi, Pilkada Jakarta diikuti tiga pasangan calon yaitu Ridwan Kamil-Suswono, Pramono Anung-Rano Karno, dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana.
Ridwan Kamil-Suswono diusung 14 partai di antaranya Gerindra, Golkar, Partai Keadilan Sejahtera, NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional, Partai Garuda, Partai Gelora, Partai Perindo, Partai Kebangkitan Nusantara, dan Partai Persatuan Pembangunan.
Sementara Pramono-Rano Karno diusung dua partai politik yakni PDIP dan Hanura. Sedangkan Dharma-Kun maju lewat jalur independen.