Ajukan Gugatan ke MK, Tim Hukum Ridwan Kamil-Suswono Bongkar Daftar Pelanggaran Pilkada Jakarta
Tim hukum Ridwan Kamil-Suswono sedang menyiapkan materi gugatan ke MK.
Tim Hukum Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) dari Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya DPP Partai Gerindra menemukan banyak dugaan pelanggaran dalam proses pemungutan suara Pilkada DKI Jakarta 2024.
Ketua Umum Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya, M Maulana Bungaran menjelaskan masalah serius yang terjadi, di antaranya formulir C6 berisi pemberitahuan pemungutan suara banyak yang tidak sampai ke pemilik suara.
Data yang dia terima, ada 24 kasus C6 tidak terdistribusi di Jakarta Pusat. Kemudian di Jakarta Barat sebanyak 14 kasus, Jakarta Utara ada 40 kasus, Jakarta Timur 80 kasus, dan Jakarta Selatan ada 9 kasus.
"Total C6 yang tidak terdistribusi di Jakarta adalah 167 kasus. Merujuk Putusan MK Nomor 247-01-04-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, C6 yang tidak terdistribusi adalah objek PSU (Pemungutan Suara Ulang),” kata Maulana, Sabtu, (7/12).
Akan tetapi, temuan ini tidak ditindaklanjuti secara serius oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Lebih dari 80 laporan ke Bawaslu tidak jelas perkembangannya, di antaranya persoalan DPK (Daftar Pemilih Khusus) yang tidak sesuai TPS-nya, dugaan pemilih mencoblos lebih dari satu kali, salah coblos tidak sesuai TPS, domisili pemilih beda provinsi maupun pemilih domisili namun tidak terdaftar di DPT," tegas Maulana.
Rentetan kejadian tersebut membuktikan pelaksanaan Pilkada Jakarta bermasalah. Parahnya, kondisi ini seolah tidak dianggap serius baik oleh KPU RI maupun Bawaslu RI.
"Maka dari itu, kami akan mempersiapkan permohonan perselisihan hasil ke Mahkamah Konstitusi," imbuh dia.
Gerindra Sebut KPU dan Bawaslu Tak Profesional
Terpisah, Sekretaris Umum Lembaga Avokasi Hukum Partai Gerindra, Munasir Muslaman mengatakan, saat ini pihaknya sedang berkoordinasi dengan tim pasangan RIDO untuk melayangkan gugatan ke MK.
“Kami saat ini bersama rekan-rekan berkoordinasi dengan tim pasangan RIDO serta dengan relawan yang lain rencananya akan melakukan permohonan perselisihan hasil pemilu PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum) ya di Mahkamah Konstitusi,” kata Munasir dalam konferensi pers, Sabtu (7/12).
Munasir menjelaskan, Gerindra sudah menerjunkan tim untuk memantau Pilkada Jakarta 2024. Hasil pemantauan tim menunjukkan, terdapat sejumlah persoalan. Di antaranya, formulir C6 tidak terdistribusi dengan benar kepada pemilih.
Dia mengambil contoh di Jakarta Pusat. Ditemukan 24 kasus pendistribusian C6 di wilayah tersebut. Kemudian di Jakarta Barat ditemukan 14 kasus. Selanjutnya di Jakarta Utara ada 40 kasus, Jakarta Timur 80 kasus, dan Jakarta Selatan 9 kasus.
“Itu intinya pada putusan Mahkamah Konstitusi bahwa C6 yang tidak terdistribusi adalah objek PSU (Pemungutan Suara Ulang),” ucap dia.
Selain formulir C6, ditemukan daftar pemilih yang tidak sesuai dengan Tempat Pemungutan Suara (TPS). Total kasus terkait daftar pemilih ini sebanyak 80. Masalah selanjutnya adalah ada pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali.
“Kemudian domisili pemilih beda provinsi maupun pemilih domisili namun tidak terdaftar di DPT,” jelasnya.
Munasir mengatakan, pihaknya sudah melaporkan daftar temuan itu kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Namun, hingga saat ini Bawaslu belum memberikan tanggapan.
Munasir menilai, Bawaslu tidak profesional dalam Pilkada Jakarta 2024. Kondisi ini sangat berbeda dengan pelaksanaan pilkada di daerah lain. Sehingga hasil Pilkada Jakarta 2024 dianggap tidak sesuai harapan.
“Kami secara tegas dan menyatakan bahwa dalam pelaksanaan pemilukada di tingkat DKI Jakarta ini, pelaksana pemilu baik KPU maupun Bawaslu itu tidak profesional ya,” tegasnya.
Peserta Pilkada Jakarta 2024
Sebagai informasi, Pilkada Jakarta diikuti tiga pasangan calon yaitu Ridwan Kamil-Suswono, Pramono Anung-Rano Karno, dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana.
Ridwan Kamil-Suswono diusung 14 partai di antaranya Gerindra, Golkar, Partai Keadilan Sejahtera, NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional, Partai Garuda, Partai Gelora, Partai Perindo, Partai Kebangkitan Nusantara, dan Partai Persatuan Pembangunan.
Sementara Pramono-Rano Karno diusung dua partai politik yakni PDIP dan Hanura. Sedangkan Dharma-Kun maju lewat jalur independen.