Gerindra: Tak dibenarkan menyadap selain lembaga yang diizinkan UU
Anggota Komisi I DPR Fraksi Partai Gerindra, Elnino Husein Mohi mengatakan, penyadapan tidak boleh dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak memiliki wewenang sesuai Undang-Undang. Menurutnya, lembaga negara yang berhak melakukan penyadapan adalah BIN, BAIS dan KPK.
Anggota Komisi I DPR Fraksi Partai Gerindra, Elnino Husein Mohi mengatakan, penyadapan tidak boleh dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak memiliki wewenang sesuai Undang-Undang. Menurutnya, lembaga negara yang berhak melakukan penyadapan adalah BIN, BAIS dan KPK.
"Lembaga yang boleh nyadap misalnya BIN, BAIS (UU intelijen), KPK (UU anti korupsi/KPK). Tidak dibenarkan menyadap selain lembaga yang diizinkan oleh UU," kata El Nino saat dihubungi merdeka.com, Jumat (3/2).
Penyadapan yang dilakukan oleh lembaga yang diatur UU dinilai sebagai pelanggaran kontitusional, hukum, etika dan moral. Hal ini berbeda dengan pernyataan politisi PDIP Junimart Girsang yang menyebut penyadapan diperbolehkan jika tidak digunakan untuk melakukan kejahatan.
"Yang pasti yang boleh melakukan penyadapan hanya lembaga tertentu untuk kepentingan tertentu. Selain itu adalah pelanggaran konstitusional, pelanggaran hukum (kriminal), pelanggaran etika dan moral," tegasnya.
Sebelumnya, Ketua Badan Hukum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Junimart Girsang mengatakan, penyadapan untuk menemukan bukti rekaman percakapan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin tidak melanggar hukum. Penyadapan diperbolehkan jika tidak digunakan untuk melakukan kejahatan.
"Pengertian penyadapan ada dua, penyadapan oleh penegak hukum dalam rangka mengungkap kejahatan, kedua penyadapan untuk kepentingan saya sendiri. Dalam rangka mempertahankan hak dan kepentingan hukum saya. Kan tidak melanggar, kecuali penyadapan itu digunakan untuk memeras orang. Itu tidak benar," kata Junimart di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (31/1).
Apalagi, kata dia, keterangan kubu Ahok bahwa fatwa penistaan agama yang dikeluarkan MUI terburu-buru dan bermuatan politis adalah pembelaan di persidangan. Pihaknya menduga keluarnya fatwa tersebut keluar setelah percakapan Maruf dan SBY.
Baca juga:
GNPF MUI dukung penuh KH Ma'ruf Amin, kecam Ahok dan pengacaranya
Bantah politisi PDIP, PKS sebut hanya BIN & KPK yang boleh menyadap
Ini kata Anies Baswedan soal penyadapan SBY
Komisi I tegaskan tak perlu panggil BIN soal penyadapan SBY
Polri akan telusuri dugaan penyadapan terhadap SBY
SBY disadap, Agus Yudhoyono sebut hak sipil dihancurkan
Demokrat usul hak angket, Gerindra tunggu bukti-bukti penyadapan SBY
-
Mengapa Gerindra merasa SBY bisa membantu kemenangan Prabowo? Pengalaman SBY bisa menjadi kekuatan bagi Prabowo. Tetapi, Gerindra memahami SBY tidak bisa selalu turun gunung karena juga memiliki kesibukan. "Tentu pengalaman-pengalaman beliau akan menjadi kekuatan bagi kami juga tapi kita mengerti beliau mungkin juga punya kesibukan juga, kita tunggu pada saat yang pasti nanti akan kita umumkan bersama."
-
Apa yang dibahas di Rapimnas Gerindra? Dia menjelaskan, dalam Rapimnas akan membahas hal-hal penting yang menjadi sikap politik Partai Gerindra, kemudian akan diumumkan pada saat penutupan Rapimnas.
-
Di mana Rakernas PDIP diadakan? Mantan calon Presiden (Capres) nomor ururt 03 Ganjar Pranowo menghadiri agenda rapat kerja nasional (rakernas) PDIP di Beach City International Stadium (BCIS), Ancol Jakarta pada Jumat (24/5).
-
Siapa yang Ganjar Pranowo temui di Rakernas PDIP? Ganjar tiba di lokasi pukul 13.27 WIB dengan mengenakan pakaian serba merah sambil membawa gambar Ketua Umum (Ketum) PDIP Megawati Soekarnoputri dan Presiden pertama RI, Soekarno.
-
Apa jabatan Sudaryono di Partai Gerindra? Diketahui, sebelumnya Sudaryono merupakan asisten pribadi (aspri) Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto pada 2010 lalu. Tak hanya itu, Sudaryono merupakan Ketua DPD Gerindra Jawa Tengah.
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.