Gerindra Belum Wacanakan Revisi UU MD3 Tentukan Kursi Ketua DPR
Gerindra menyebut mekanisme pemilihan ketua DPR masih sesuai UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3).
Gerindra menyebut mekanisme pemilihan ketua DPR masih sesuai UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3).
Gerindra Belum Wacanakan Revisi UU MD3 Tentukan Kursi Ketua DPR
Fraksi Gerindra di DPR belum membahas merevisi aturan mengenai pemilihan ketua DPR periode 2024-2029 sesuai hasil Pemilu 2024. Gerindra menyebut mekanisme pemilihan ketua DPR masih sesuai UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3).
"(Wacana revisi) Sampai hari ini Gerindra tidak mewacanakan untuk mengubah UU MD3 lewat tatib apapun yang menyangkut hal itu," kata Ketua Fraksi Partai Gerindra, Ahmad Muzani kepada wartawan di DPR RI, Jakarta, Kamis (7/3).
Muzani menegaskan Gerindra akan tetap mengikuti aturan tersebut. Terlebih menurut Muzani, revisi aturan mekanisme pemilihan ketua DPR belum perlu dilakukan untuk menjaga stabilitas politik.
"UU MD3 menegaskan bahwa ketua DPR dijabat oleh partai politik peserta Pemilu yang diikuti oleh jenjang berdasarkan urut kacang. Kan gitu. Ya sudah itu aja diikuti," kata Muzani.
Mekanisme Pemilihan Ketua DPR
Diketahui mekanisme pemilihan ketua DPR diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3) Pasal 427D. Dalam Ayat 1 poin a disebutkan bahwa pimpinan DPR terdiri dari satu orang ketua dan empat wakil ketua yang ditentukan berdasarkan perolehan kursi terbanyak di DPR.
Berdasarkan belied tersebut posisi ketua DPR dimiliki partai mendapat kursi terbanyak pertama di DPR atau Pemilu.
Namun apabila ada suara partai sama-sama memiliki suara terbanyak makan penentuan ketua dan wakil ketua ditentukan berdasarkan perolehan suara terbanyak hasil pemilu.
Begitu juga dengan partai memiliki kursi dan suara yang sama makan penentuan ketua dan wakil ketua DPR ditentukan berdasarkan persebaran.