Bamsoet Ungkap Ada Kemungkinan UU MD3 Diubah
Perubahan UU MD3 bisa mempengaruhi komposisi pimpinan DPR, dan jabatan ketua.
Perubahan UU MD3 bisa mempengaruhi komposisi pimpinan DPR, dan jabatan ketua.
Bamsoet Ungkap Ada Kemungkinan UU MD3 Diubah
Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyatakan, jabatan kursi Ketua DPR masih menerapkan UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3), yakni partai politik pemenang Pileg 2024.
"Ketua DPR sesuai dengan ketentuan UU MD3, maka ketua DPR diduduki oleh pemilik kursi terbanyak di parlemen," kata Bamsoet di Kompleks Parlemen Senayan, Jumat (8/3).
Meski demikian, ia tak menampik adanya kemungkinan perubahan dalam aturan UU MD3. Namun, Bamsoet juga mengingatkan saat ini suara Partai Golkar masih di bawah PDIP.
"Kemungkinan ada, cuma kita lihat trennya. Sampai hari ini saya belum lihat lagi, apakah suara Golkar sudah melampaui PDIP. Tapi dua hari yang lalu saya lihat Golkar masih di bawah PDIP," ucapnya.
Oleh karena itu, dia menilai jabatan ketua DPR sebaiknya tetap mengikuti aturan yang berlaku.
Bamsoet mengaku akan menolak jika ada revisi UU MD3 hanya untuk mengakomodasi partai lain menjadi pimpinan Parlemen.
"Menurut saya kita harus menjaga stabilitas politik dan suasana kondusif pasca pemilu ini. Jangan lah memunculkan hal-hal yang membuat kita gaduh," terangnya.
"Saya adalah orang pertama yang tidak setuju kalau ada dorongan perubahan di UU MD3," pungkas Bamsoet.