Wasekjen PKB Dukung Partai Pemenang Pemilu 2024 jadi Ketua DPR RI
Wasekjen PKB Dukung Partai Pemenang Pemilu 2024 jadi Ketua DPR RI
Huda menilai memang seharusnya hak kursi Ketua DPR RI diberikan kepada parpol pemenang Pileg.
Wasekjen PKB Dukung Partai Pemenang Pemilu 2024 jadi Ketua DPR RI
Wasekjen Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Syaiful Huda sepakat kursi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tetap berasal dari partai politik (parpol) pemenang pemilu.
Menurut Huda, penetapan hak Ketua DPR RI pada parpol pemenang pemilu merupakan upaya menjaga kelembagaan politik.
Huda menilai memang seharusnya hak kursi Ketua DPR RI diberikan kepada parpol pemenang pemilu legislatif. Terkait UU No. 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), Syaiful menilai tidak ada yang perlu diubah dalam pengisian Ketua DPR RI.
Hal ini juga sebagai bentuk penghormatan kepada suara rakyat. DPR harus menghormati suara rakyat dengan memberikan hak kursi Ketua DPR pada parpol pemenang pemilu.
“Jadi partai pemenang itu saya kira masih perlu diberi penghormatan memimpin DPR," kata Huda di kompleks parlemen, Rabu (3/4).
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, UU MD3 terkait aturan posisi ketua DPR RI tidak akan diubah hingga periode pemerintahan 2019-2024 selesai.
"Setelah saya cek barusan pada Ketua Baleg bahwa itu karena existing saja. Sehingga bisa dilakukan mayoritas kita sepakat partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR saat ini," ucap Dasco di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4).
Namun, Dasco tidak menjawab detail mengenai apakah ada kemungkinan perubahan UU MD3 dibahas pada periode selanjutnya. "Kalau terbaru kita akan lihat urgensinya setelah penetapan pimpinan dan lain-lainnya," ungkapnya.