Gerindra tak yakin UU Ormas bisa segera direvisi
Gerindra tak yakin UU Ormas bisa segera direvisi. Wakil Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Riza Patria pesimis Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas) yang baru disetujui menjadi undang-undang bisa direvisi pada 2017.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Riza Patria pesimis Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas) yang baru disetujui menjadi undang-undang bisa direvisi pada 2017.
"Saat ini sudah November dan anggota DPR RI masih reses. Masa persidangan berikutnya, sangat singkat hanya sebulan sampai pekan ketiga Desember. Setelah itu reses lagi sampai Januari 2018," kata Ahmad Riza Patria, pada diskusi 'Perppu Ormas: Revisi Total atau Terbatas' di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa (31/10) dikutip dari Antara.
Menurut Riza, pada rapat paripurna DPR RI yang memutuskan menyetujui Perppu Ormas menjadi undang-undang, Rabu (24/10), dari 10 fraksi sebanyak empat fraksi setuju, tiga fraksi dapat setuju tapi segera direvisi, serta tiga fraksi menolak.
Dengan komposisi sikap fraksi tersebut, kata dia, sepatutnya Perppu Ormas yang baru disetujui menjadi undang-undang segera direvisi.
"Fraksi Partai Gerindra yang menolak Perppu Ormas, memandang ada beberapa pasal yang janggal dan mengusulkan untuk segera direvisi," kata Riza dari Fraksi Partai Gerindra.
Menurut Riza Patria, beberapa pasal yang dinilai janggal antara lain, tafsir tunggal, peran yudikatif, tahapan sanksi, serta hukuman berlebihan.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Fandi Utomo menambahkan, Fraksi Partai Demokrat DPR RI mengusulkan beberapa poin untuk revisi pada Perppu Ormas yang baru disetujui menjadi undang-undang.
"Beberapa poin yang kami usulkan untuk revisi antara lain, soal cek dan balances, prinsip pemidanaan, serta paradigma pemerintah memandang Ormas," kata Fandi Utomo.
Fandi Utomo menjelaskan, Fraksi Partai Demokrat DPR RI melihat, aturan dalam Perppu Ormas yang baru disetujui menjadi undang-undang kurang demokratis dan berpotensi menjadi aturan yang represif, sehingga mengusulkan segera untuk direvisi.
Baca juga:
Tjahjo sebut UU Ormas tak larang berserikat
Sindir PAN tolak UU Ormas, Wapres JK sebut kurang etis
Di balik manuver Demokrat dukung Perppu Ormas
Januari 2018, Kemendagri buat konsep materi revisi UU Ormas
Tepis spekulasi gabung pemerintah, Demokrat sebut 'Kami bersama rakyat'
Demokrat minta tak digoda masuk pemerintahan Jokowi
Perppu Ormas baru disahkan, Hanura tak setuju jika langsung direvisi
-
Kenapa ORARI dibentuk? Demi ketertiban pemakaian frekuensi, pada pertengahan 1967, pemerintah melakukan pemberlakuan wajib daftar bagi setiap Amatir radio dan broadcaster di Hubdam V Jaya.
-
Kapan ORARI diresmikan? Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI No. 21 tahun 1967 organisasi ini diresmikan pada 9 Juli 1968.
-
Kapan upacara wisuda purnabakti Kemenkumham diadakan? Dalam periode 1 September 2022 - 1 Agustus 2023 tercatat 1.288 Pegawai pensiun yang tersebar pada Unit Utama, Kantor Wilayah, hingga Unit Pelaksana Teknis Kemenkumham.
-
Apa yang ditekankan Ganjar Pranowo kepada pelaku UMKM di Banyumas? Di depan para pelaku usaha, Ganjar menekankan pentingnya pelatihan-pelatihan secara rutin bagi UMKM agar dapat lebih maju.
-
Kapan kelima RUU Kerja Sama Pertahanan ini akan disahkan? Komisi I DPR dan pemerintah menyepakati membawa lima Rancangan Undang-Undang (RUU) Kerja Sama Bidang Pertahanan ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi Undang-undang.
-
Kapan Orde Baru dimulai? Orde Baru sendiri juga dapat didefinisikan sebagai suatu penataan kembali kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia dengan berlandaskan dasar negara indonesia yaitu Pancasila dan UUD 1945. Hal ini dilakukan karena terdapat adanya ancaman Ideologi Pancasila yaitu dengan adanya pemberontakan G30S PKI. Menurut sejarah, pada saat itu Partai Komunis Indonesia (PKI) menyebarkan paham komunisme di Indonesia dan telah mengancam keberlangsungan Ideologi Pancasila.Awal dari lahirnya Orde Baru adalah ketika Presiden Soekarno menyerahkan mandatnya kepada Jendral Soeharto melalui Surat Perintah Sebelas Maret (SUPERSEMAR).