Gertakan Mendagri buat Pansus RUU Pemilu
Mendagri Tjahjo Kumolo yang mewakili pemerintah sampai mengancam akan menarik diri dari pembahasan jika ambang batas pencalonan presiden ditetapkan di bawah 20 persen.
Pemerintah dan Pansus RUU Pemilu tak kunjung menyepakati lima isu krusial. Berkali-kali rapat pansus harus ditunda untuk melakukan lobi-lobi di antara fraksi dan pemerintah. Mendagri Tjahjo Kumolo yang mewakili pemerintah sampai mengancam akan menarik diri dari pembahasan jika ambang batas pencalonan presiden ditetapkan di bawah 20 persen.
Selain isu itu, empat isu lainnya yang belum diputuskan adalah ambang batas parlemen (parliamentary threshold), sistem pemilu, metode konversi suara, dan alokasi kursi per dapil.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menjelaskan, pemerintah memiliki pertimbangan dalam mengusulkan presidential threshold 20 persen kursi dan 25 persen perolehan suara sah nasional. "Jumlah presidential threshold tersebut sama dengan pengaturan dalam UU lama yakni UU No.42 tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, sehingga prinsipnya sama dengan aturan sebelumnya," ujar Tjahjo di Jakarta, Rabu (14/6).
Selain itu, upaya uji materi yang pernah diajukan terhadap UU No.42/2008, tidak membatalkan pasal tentang presidential threshold, sehingga tidak bertentangan dengan konstitusi. Pertimbangan lain, kata Tjahjo, presidential threshold mendorong peningkatan kualitas capres/cawapres serta memastikan bahwa Presiden/Wapres yang terpilih telah memiliki dukungan minimum parpol atau gabungan partai di parlemen. Sehingga presidential threshold dipandang memperkuat sistem pemerintahan presidensial.
Soal presidential threshold 20-25 persen, pemerintah didukung tiga fraksi yakni PDIP, Golkar dan NasDem. Tjahjo menjelaskan, apabila keinginan pemerintah tak dapat diakomodir oleh pansus dan akhirnya dibawa ke jalur voting, maka pemerintah akan menarik diri dari pembahasan.
"Pemerintah masih bersikukuh harus 20 (persen) dengan berbagai argumentasi. Ada dua opsi, akan dibawa ke paripurna untuk voting, voting yang bagaimana? Kalau tidak ya dengan sangat terpaksa pemerintah menolak untuk dilanjutkan pembahasannya," kata Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (15/6).
Tjahjo menjelaskan, apabila pemerintah akan menarik diri dari pembahasan, maka nantinya aturan Pemilu akan kembali ke aturan Pemilu sebelumnya atau dengan artian presidential threshold akan kembali pada angka 20-25 persen. Tjahjo memastikan, sikap menarik diri dapat diperkenankan karena ada aturan yang mengatur, yaitu di dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3).
"Menarik diri, ada aturan undang-undang-nya di UU MD3, ya kita kembali memakai undang-undang yang lama," ujar Tjahjo.
Menurut Tjahjo, sikap menarik diri pemerintah akan berdampak pada empat isu krusial lainnya dalam RUU Pemilu, yaitu parliamentary threshold, metode konversi suara ke kursi, alokasi kursi ke dapil, dan sistem pemilu. Keempat isu ini akan kembali pada undang-undang yang lama. "Secara logika nggak mungkin, kalau disetujui A yang B pasti hilang," ujarnya.
Meski begitu, dia berharap lobi-lobi yang dilakukan akan membuahkan hasil. "Saya masih optimis dan 3 hari lobi dan sekarang sudah lobi tingkat Ketua Fraksi, tingkat Sekjen Partai, sudah masuk tingkat Ketua Umum Partai. Mudah-mudahan ada kesepakatan setidaknya yang bisa diputuskan secara musyawarah," kata dia.
Menanggapi sikap keras pemerintah, Wakil Ketua Pansus RUU Pemilu Benny K Harman mengingatkan, pemerintah tidak bisa sembarangan menarik diri dari pembahasan. Alasannya, proses pembahasan Undang-Undang harus ada kompromi dari unsur pemerintah dan DPR.
"Tapi kan harus berdasarkan kedua belah pihak tidak bisa begitu saja namanya membahas undang-undang kan harus ada kompromi harus ada konsensus tidak bisa ditarik begitu saja," kata Benny di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/6).
Benny menilai pemerintah akan menghambat tahapan pemilu 2019 apabila memutuskan menarik diri dari pembahasan. Langkah pemerintah dianggap mengganggu persiapan Pilpres dan Pileg.
"Kalau itu dilakukan pemerintah, sama saja pemerintah menghambat-hambat tahapan pemilu. Tentu ini akan menjadi ancaman mengganggu proses persiapan pemilu tahun 2019 yang akan datang, pemilu 2019 ini strategis karena Pileg dan Pilpres serentak," tegasnya.
Benny mengusulkan Presiden Joko Widodo mengundang ketum-ketum partai untuk membahas isu-isu krusial. "Saya enggak yakin pemerintah bersikap begitu, itu sama dengan pemerintah tidak siap berdemokrasi," ucapnya.
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Apa itu Pemilu? Pemilihan Umum atau yang biasa disingkat pemilu adalah suatu proses atau mekanisme demokratis yang digunakan untuk menentukan wakil-wakil rakyat atau pemimpin pemerintahan dengan cara memberikan suara kepada calon-calon yang bersaing.
-
Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2019? Pada tanggal 17 April 2019, Indonesia menyelenggarakan Pemilu Serentak yang merupakan pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD secara bersamaan.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Apa arti Pemilu? Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pemilu atau Pemilihan Umum merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Baca juga:
Mendagri sebut sudah banyak mengalah dalam revisi UU Pemilu
Pemerintah tak bisa seenaknya tarik diri dari revisi UU Pemilu
Anggota Pansus revisi UU Pemilu yakin pemerintah tak tarik diri
JK pertanyakan DPR ubah presidential threshold kurang dari 20 %
Pemerintah tarik diri jika presidential threshold bukan 20-25 persen
Pansus RUU Pemilu sepakat putuskan 5 isu krusial Senin pekan depan