Golkar Sebut Ketum Parpol Jabatan Sosial, Tak Masalah Rangkap Jadi Menteri
Dia menjelaskan, ketua umum partai politik bukanlah jabatan negara.
Menteri dilarang untuk rangkap jabatan dalam organisasi yang dibiayai negara. Hal itu diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara tepatnya Pasal 23 huruf C.
Menanggapi itu Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia menegaskan tidak masalah jika ada menteri yang rangkap jabatan sebagai ketua umum partai politik. Sebab, dalam UU tersebut tidak dijelaskan spesifik bahwa menteri dilarang rangkap jabatan sebagai ketua umum partai politik.
-
Apa yang terjadi di Bukber Kabinet Jokowi? Bukber Kabinet Jokowi Tak Dihadiri Semua Menteri 01 & 03, Sri Mulyani: Sangat Terbatas
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
-
Kapan Jokowi mencoblos? Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah melakukan pencoblosan surat suara Pemilu 2024 di TPS 10 RW 02 Kelurahan Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (14/2).
-
Kapan Presiden Jokowi meresmikan Bandara Panua Pohuwato? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan Bandar Udara Panua Pohuwato di Provinsi Gorontalo.
-
Apa yang dibahas dalam pertemuan para ketua umum partai di koalisi Indonesia Maju? Salah satu yang dibahas dalam pertemuan adalah pematangan calon wakil presiden untuk Prabowo Subianto.
-
Siapa yang diusung oleh Koalisi Indonesia Maju? Pasangan diusung Koalisi Indonesia Maju (KIM) plus ini menjalani tes kesehatan sebagai syarat bakal cagub dan bakal cawagub Jakarta.
Golkar memiliki dua jabatan menteri di kabinet. Di antaranya Menko Perekonomian sekaligus Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto dan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.
"Dalam UU (Kementerian) negara itu adalah yang enggak boleh rangkap jabatan negara. Misal Gubernur rangkap menteri. Kemudian dua menteri misalnya Gubernur merangkap menteri. Dia sebagai Menteri Agraria merangkap Menteri Dalam Negeri, itu rangkap sesama jabatan di pemerintahan," kata Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/11).
Ketum Jabatan Sosial
Dia menjelaskan, ketua umum partai politik bukanlah jabatan negara. Menurutnya, jabatan ketua umum partai politik adalah jabatan sosial.
"Tapi kalau sebagai ketum parpol kan bukan jabatan negara, itu kan jabatan sosial, jabatan politik, yang itu tidak ada aturannya dalam UU manapun tidak boleh merangkap," ungkapnya.
Doli menegaskan, rangkap jabatan antara menteri dan ketua umum partai politik tidak akan mengganggu kinerja sebagai menteri untuk mengabdi pada masyarakat. Terlebih lagi, lanjutnya, Presiden juga tidak masalah dengan rangkap jabatan tersebut.
"Saya kira Pak Presiden kan menteri ini kan pembantu Pak Presiden, presiden sudah menegaskan tidak ada persoalan dengan rangkap jabatan dan dia punya pengalaman selama ini bahwa ketum parpol di dalam kabinet sebelumnya bisa berjalan dengan baik melaksanakan tugasnya sekalipun dia ketum partai," ucapnya.
Berikut Bunyi Pasal 23 UU Kementerian Negara:
Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai:
a. pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
b. komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau
c. pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.
(mdk/ray)