Golkar usung 2 calon, pemohon minta pilkada ulang Humbang Hasundutan
Pasangan nomor urut 3 dan 4 yang diusung Partai Golkar itu diminta untuk didiskualifikasi dari kepesertaan Pilkada.
Kuasa hukum pemohon pasangan Marganti Manulang dan Ramses Purba, Arco Misen Ujung meminta Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mengadakan pemilihan ulang untuk Pilkada di Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara.
Dalam keterangannya di depan majelis hakim, Arco menilai KPU Kabupaten Humbang Hasundutan telah melanggar UU No 8 tahun 2015 dan PKPU No 2 tahun 2015 tentang Pilkada Serentak yakni meloloskan dua pasangan dari satu partai (Partai Golkar) dalam Pilkada 9 Desember 2015 lalu.
"Kita menuntut diadakan pemungutan suara ulang karena telah terjadi pelanggaran hukum yang dilakukan oleh KPU Humbang Hasundutan," terang Arco usai mengikuti sidang pemeriksaan hasil Pilkada (PHP) di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (7/1).
Dalam permohonannya, Arco meminta agar Pilkada ulang digelar hanya untuk tiga calon saja. Pasangan nomor urut 3 dan 4 yang diusung Partai Golkar itu diminta untuk didiskualifikasi dari kepesertaan Pilkada.
"Kita tuntut Pilkada ulang dengan tiga calon. Pasangan nomor urut 3 dan 4 diskualifikasi karena tidak sah dan batal menurut hukum," jelas dia.
Dia menambahkan, sebelum batas akhir penetapan calon di KPU, hanya tiga calon yang diketahui sudah lolos. Namun entah dengan maksud apa, KPU Humbang Hasundutan meloloskan pasangan nomor urut 4 (Pelbet Siboro dan Henry Sihombing) dan pasangan nomor urut 5 (Hari Marbun dan Momento Sihombing).
"Kita tak ada upaya hukum lain selain ke MK. Karena pasangan nomor urut 4 dan 5 sudah habis waktu saat penetapan calon di KPU," tukas dia.
Dia mengatakan, Keikutsertaan dua pasangan itu juga berpengaruh dalam perolehan suara kliennya.
"Itu merugikan suara kita. Sebelumnya hanya ada 3 paslon dan banyak suara yang seharusnya memilih kami dari dua paslon itu," pungkas dia.
Selain pasangan Marganti Manulang dan Ramses Purba (nomor urut 1), Pasangan nomor urut 4 (Pelbet Siboro dan Henry Sihombing) Dan Pasangan urut nomor Lima (Hari Marbun dan Momento Sihombing) diketahui mengajukan gugatan ke MK.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Humbang Hasundutan, Leonard Pasaribu mengatakan, delik gugatan ketiga Calon hampir sama.
"Ada tiga gugatan dari pasangan No 1, 4, 5. Kalau saya dengar tadi dari pokok permohonan hampir sama. Pasangan Nomor 4 tidak menginginkan nomor 5 dan Nomor 5 tidak menginginkan pasangan nomor 4 masuk," jelas dia.