Gugat Keunggulan Bobby Nasution ke MK, Akhyar-Salman Minta PSU di 15 Kecamatan
Mereka menuding telah terjadi kecurangan dan meminta pemungutan suara ulang (PSU) di 15 kecamatan.
Tim pemenangan pasangan nomor urut 1, Akhyar Nasution-Salman Alfarisi, menggugat hasil Pemilihan Wali Kota Medan Tahun 2020 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menuding telah terjadi kecurangan dan meminta pemungutan suara ulang (PSU) di 15 kecamatan.
Tanda terima permohonan online perkara perselisihan hasil pemilihan wali kota Medan 2020 dengan Nomor: 174/PAN.ONLINE/2020 tanggal 18 Desember 2020 beredar di kalangan wartawan. Tertera nama pemohon Ir H Akhyar Nasution MSi- H Salman Alfarisi Lc MA dan Juneddi TM Tampubolon SH selaku kuasa pemohon.
-
Dimana pusat pemerintahan Kerajaan Medang dipindahkan? Ayahnya adalah pemimpin Kerajaan Medang (Mataram Kuno) yang memindahkan pusat pemerintahan dari Jawa Tengah ke Jawa Timur.
-
Di mana Stasiun Medan berada? Salah satu bangunan peninggalan DSM yang sampai sekarang masih berdiri kokoh adalah Stasiun Medan. Saat ini, Stasiun Medan sudah menjadi stasiun utama milik PT KAI Divisi Regional I Sumatera Utara.
-
Kapan Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres? Momen kunjungan kerja ini berbarengan saat Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres diajukan Kubu Anies dan Ganjar.
-
Kenapa Komisi II DPR RI berkunjung ke Medan? Selain bersilaturahmi, kunjungan kerja (kunker) Komisi II DPR RI yang diketuai Junimart Girsang ini dalam rangka mendengar dan mengetahui kesiapan Pemilu 2024 di Kota Medan.
-
Siapa yang memimpin Kunjungan Kerja Komisi II DPR RI ke Medan? Selain bersilaturahmi, kunjungan kerja (kunker) Komisi II DPR RI yang diketuai Junimart Girsang ini dalam rangka mendengar dan mengetahui kesiapan Pemilu 2024 di Kota Medan.
-
Gedung Pancasila berada di mana? Tidak semua bangunan lawas bisa lestari hingga sekarang. Sayangnya, sebagian di antaranya dibiarkan tak terawat kendati memiliki nilai sejarah, salah satunya gedung Pancasila yang ada di wilayah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Ketua Tim Pemenangan Akhyar-Salman, Ibrahim Tarigan, membenarkan pengajuan gugatan ini. "Kita melihat bukan dari sisi jumlah selisih suara, proses (kecurangan) itu yang membuat selisih suara itu. Dan kalau kalau hitung-hitungan, sebetulnya kita pemenangnya," katanya kepada wartawan.
Dia mengatakan aa temuan penggelembungan suara, dan banyak (warga) yang tidak dapat C6. Selain itu ada dugaan money politics. Tim Akhyar-Salman juga menduga ada mobilisasi warga pada pencoblosan kemarin.
"Masuknya suara-suara itu kan kita curiga, kok orang Tuntungan masuk ke Belawan, orang Marelan ke Belawan, ya kan? Kalau tengok perjalanannya, berapa kali nyucuk dia, itu dia. Kita kan (hanya ingin) menegakkan kebenaran dan keadilan," papar Ibrahim.
Juru Bicara Tim Pemenangan Akhyar-Salman, Gelmok Samosir, berharap majelis hakim MK agar mengabulkannya permohonan mereka untuk menggelar PSU.
"Kepada hakim konstitusi kita meminta agar membatalkan hasil rekapitulasi KPU Medan pada 15 Desember kemarin dan meminta dilakukannya PSU di 15 kecamatan, antara lain Medan Kota, Medan Helvetia, Medan Sunggal, Medan Baru, Medan Selayang, Medan Tuntungan," harapnya.
Pada rapat pleno di Santika Dyadra Convention Center Medan, Selasa (15/12) malam, KPU Medan menetapkan pasangan nomor urut 2, M Bobby Nasution-Aulia Rachman, sebagai peraih Suara terbanyak Pilkada Medan.
Mereka memperoleh 393.327 suara atau 53,45 persen dari suara sah. Sementara pasangan nomor urut 1, Akhyar -Salman, hanya memperoleh 342.580 suara atau 46,55 persen.
Gelmok mengatakan, saat rapat pleno itu mereka sudah meminta agar TPS di Medan Belawan dibuka karena DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) di sana sangat mencolok.
“Nah di mana catatan model D1? Catatan khusus, di situ dari 8 TPS, ada 1 TPS yang diambil sampel, karena diminta saksi kita supaya dibuka, ternyata, hasilnya ditemukan pemilih yang bukan penduduk Belawan, maka kita menduga ada mobilisasi massa dari ke kecamatan lain atau penduduk (daerah) tetangga untuk memilih paslon tertentu, sehingga menyebabkan kerugian bagi paslon 01," sebutnya.
Menurut Gelmok, selisih suara yang terjadi merupakan hasil dari pelanggaran norma dan lainnya, sehingga pilkada tidak fair dan tidak jujur. Sekurangnya ada 8 bukti bukti yang diajukan tim Akhyar-Salman ke MK. Mereka optimistis gugatan itu bisa dikabulkan.
“MK kan bukan mahkamah kalkulator, jadi tidak hanya memeriksa perkara selisih hasil suara, tapi kenapa terjadi selisih sedemikian? Ya kita ajukan bukti-bukti agar ini diperiksa," sebutnya.
(mdk/ray)