Gugatannya ditolak MK, Ini kata lawan Airin di Pilkada Tangsel
MK dikritik karena hanya berkutat pada aturan dua persen maksimal batas pengajuan sengketa.
Sengketa Pilkada Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (21/1). Hasilnya, MK menolak gugatan yang ditujukan untuk Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie dari dua kubu calon wali kota yakni M Ikhsan Modjo dan Arsid.
Salah satu dalil gugatan MK adalah karena jarak suara yang terpaut jauh. Mengenai putusan itu, Sekretaris Tim Arsid - Elvier Ariadiannie Soedarto Poetri, Fatah mengatakan, pihaknya sudah mengetahui putusan tersebut. Namun, kubunya akan tetap memperjuangkan bahwa ada kecurangan yang dilakukan oleh kubu Airin – Benyamin.
"Dalam rekomendasi MK juga disebutkan, jika ada pelanggaran-pelanggaran silakan menyelesaikannya melalui jalur masing-masing, ini sampai ada penetapan pemenang kita masih ada waktu berjuang," kata Fatah, Kamis (21/1/).
Saat ini, pihaknya menunggu keputusan KPU Tangsel untuk memberikan sanksi diskualifikasi kepada Airin – Benyamin karena banyak yang tidak dilaporkan mengenai dana kampanye. Beberapa waktu lalu, Panwaslu Tangsel, menurut Fatah, telah mengeluarkan rekomendasi agar laporan pihaknya mengenai pelanggaran Airin dalam laporan pelanggaran kampanye diputuskan KPU Tangsel.
"KPU Tangsel juga telah menjawab rekomendasi dari Panwaslu, tinggal menunggu putusan," katanya.
Jika nanti KPU Tangsel tidak sampai memutuskan diskualifikasi, Fatah mengatakan, KPU Tangsel harus siap mengorbankan pribadinya sesuai dengan peraturan yang ada. "Tinggal pilihan KPU saja," terangnya.
Senada dengan itu, Tedy Kusnadi juru bicara M Ikhsan Modjo-Li Claudia Chandra mengatakan, MK seharusnya tidak bermain-main di Pasal 158 saja.
"Karenanya kewenangan dia itu juga termasuk sampai perselisihan pemilihan, yakni Pasal 156 dan 157, jadi kami menganggap MK telah sengaja hanya bermain di situ saja," jelasnya.
Pihaknya pun sama dengan kubu Arsid-Eliver yakni menunggu keputusan KPU Tangsel atas banyaknya laporan tentang dana kampanye Airin-Benyamin yang tak sesuai dengan yang dilaporkan. "Pertama soal melebihi batasan sumbangan, kedua ada yang tidak dimasukkan ke dalam laporan. Tinggal KPU Tangsel mau bagaimana," katanya.
Baca juga:
Laporan Airin soal dana kampanye dilimpahkan ke KPU Tangsel
Ini penjelasan Direktur Gratifikasi KPK soal tudingan dukung Airin
Pejabat KPK dituding ikut mengkampanyekan Airin
Sidang sengketa Pilkada Tangsel di MK, lawan Airin bawa 56 saksi
Pilkada Tangsel, 2 pasangan calon gugat kemenangan Airin ke MK
Para pemilih gelap gentayangan di Pilkada Serentak
Banyak warga Tangsel tak memilih
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Kenapa Pilkada Serentak dianggap penting? Sejak terakhir dilaksanakan tahun 2020, kali ini Pilkada serentak diselenggarakan pada tahun 2024. Dengan begitu, penting bagi masyarakat Indonesia untuk mengetahui kapan Pilkada serentak dilaksanakan 2024.
-
Mengapa Pilkada penting? Pilkada memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengekspresikan aspirasi mereka melalui pemilihan langsung, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat.
-
Mengapa Pilkada Serentak diadakan? Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pelaksanaan pemilihan, serta mengurangi biaya penyelenggaraan.