Hadapi Golkar kubu Agung, Ical dkk siapkan 300 saksi di PN Jakut
Kubu Ical mengklaim saksi-saksi yang hadir nanti tentunya berasal dari DPD Golkar yang resmi.
Kuasa Hukum DPP Golkar kubu Munas Bali (Ical), Deni Aulia Ahmad mengaku sudah menyiapkan 300 lebih saksi untuk bersaksi di persidangan di Pengadilan Jakarta Utara, Kamis (18/6) mendatang.
"Saksi rencana kita akan ada sejumlah 300 lebih. Itu kita harus rencanakan dengan seluruh kader Golkar yang ada di Indonesia," kata Deni setelah sidang pembuktian di PN Jakarta Utara, Kamis (11/6).
Namun, seperti yang dijelaskan Hakim Ketua Lilik Mulyadi dalam persidangan, diusahakan saksi yang diajukan tidak dalam jumlah banyak. Deni mengungkapkan akan mempertimbangkan apa yang dituturkan Lilik.
"Tadi disarankan agar saksi tidak banyak, dan itu akan kami pertimbangkan. Memang itu juga menyangkut efisien waktu yang dihabiskan dalam sidang nanti kan," ucapnya.
Deni menjelaskan saksi-saksi yang hadir nanti tentunya dari pihak DPD Golkar yang resmi.
"Mereka itu yang nantinya bersaksi dalam saksi fakta Kamis nanti. Nanti akan kami jelaskan secara awal Munas Ancol melawan hukum sampai dengan bahwa kita mengetahui surat mandat mereka tidak terverifikasi," jelasnya.
Selain saksi fakta, pihaknya juga akan menghadirkan saksi ahli yang menegaskan bahwa surat mandat yang diterbitkan para tergugat itu tidak sesuai kaidah dan merupakan perbuatan melawan hukum.
"Saksi ahli nanti bisa dari ahli pidana, bisa ahli tentang pakar, partai politik serta ahli yang memang tahu betul internal DPP Golkar itu sendiri," paparnya.
Namun, Deni mengaku belum bisa menjelaskan berapa jumlah pasti saksi yang nanti akan datang di persidangan. Dirinya belum bisa menjelaskan siapa saja nama yang sudah bisa dipastikan akan menjadi saksi nanti.
"Saksi masih dalam privasi kami. Kami belum bisa memberitahu siapa yang nantinya jadi saksi. Kami masih berunding dengan pihak-pihak yang terkait mengenai hal ini. Yang pasti semua saksi kami itu berkualitas," tutupnya.