Hadar kaget KPU Manado loloskan Jimmy Rimba yang bebas bersyarat
Hadar meminta KPU Kota Manado dan KPU Sulawesi Utara memberikan klarifikasi keputusan kontroversial itu.
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Manado meloloskan kembali Jimmy Rimba Rogi-Bobby Daud membikin KPU pusat terkejut. Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hadar Nafis Gumay, merasa keputusan itu harus dievaluasi lagi.
"Sebenarnya, kami juga terkejut bahwa KPU Manado berubah sikapnya, dengan meloloskan Jimmy Rimba atau memutuskan untuk membuatnya kembali memenuhi syarat," kata Hadar di Blitar, seperti dilansir dari Antara, Senin (23/11).
Hadar juga menunggu laporan tertulis dari KPU Provinsi Sulawesi Utara, terkait lolosnya pasangan Jimmy Rimba Rogi-Bobby Daud sebagai calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Manado. Sebab, sebelumnya mereka dinyatakan gugur lantaran Jimmy berstatus bebas bersyarat. Hadar menyatakan, dia meminta KPU Provinsi memeriksa dan meminta klarifikasi terkait lolosnya kembali pasangan diusung Partai Golkar dan Partai Amanat Nasional itu.
"Hasil klarifikasi itu yang kami tunggu sekarang. Kemudian kami akan melihatnya serta kami bahas dan berikan arahan selanjutnya," ujar Hadar.
Hal itu dia sampaikan di sela-sela kunjungan kerja simulasi pemilihan bupati dan wakil bupati dengan satu pasangan calon, di TPS 03, Desa Pagerwojo, Kecamatan Kesamben, Blitar, Jawa Timur.
Hadar mengatakan, seseorang yang berstatus bebas bersyarat belum murni bebas. Sehingga dia seharusnya tidak bisa menjadi peserta pemilihan kepala daerah. Dia menambahkan, dalam proses pilkada, yang mempunyai otoritas dan menentukan bagaimana penyelenggaraan itu bisa dilaksanakan adalah KPU setempat.
"Jadi, kami ini lebih memberikan arahan kalau terjadi kekeliruan atau koreksi," lanjut Hadar.
KPU Manado pada Kamis (19/11) meloloskan kembali pasangan Jimmy Rimba Rogi-Bobby Daud, setelah sebelumnya sempat digugurkan karena tidak memenuhi syarat. Sebab status Jimmy masih bebas bersyarat.