Hakim MK Minta Kubu Prabowo-Sandi Tak Dramatisir Perlindungan Saksi
Hakim Konstitusi Saldi Isra mengingatkan, pihak Prabowo-Sandi sebagai pemohon dalam sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) tidak mendramatisir tentang perlindungan saksi. Pemohon, diwakili Bambang Widjojanto sebagai kuasa hukum, meminta Mahkamah Konstitusi (MK) melindungi saksi mereka.
Hakim Konstitusi Saldi Isra mengingatkan, pihak Prabowo-Sandi sebagai pemohon dalam sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) tidak mendramatisir tentang perlindungan saksi. Pemohon, diwakili Bambang Widjojanto sebagai kuasa hukum, meminta Mahkamah Konstitusi (MK) melindungi saksi mereka.
"Ada juga kewajiban aparat. Jadi soal di sini kita masing-masing punya pengalaman. Jadi tidak terlalu mendramatisir lah," kata Saldi menanggapi permintaan Bambang, Selasa, Jakarta (18/6).
-
Kapan Wibowo Wirjodiprodjo meninggal? Di akhir hidupnya, Ari dan Ira Wibowo menceritakan bahwa sang ayah pergi dengan tenang, tanpa rasa sakit, dan dikelilingi oleh keluarga tercinta.
-
Kapan Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres? Momen kunjungan kerja ini berbarengan saat Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres diajukan Kubu Anies dan Ganjar.
-
Siapa yang memberi Prabowo pangkat Jenderal Kehormatan? Presiden Joko Widodo atau Jokowi merespons soal munculnya pro dan kontra dalam kenaikan pangkat Menteri Pertahanan sekaligus capres nomor urut 02, Prabowo Subianto menjadi Jenderal Kehormatan TNI.
-
Kapan pelantikan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden? Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka akan dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2024-2029 pada 20 Oktober mendatang.
-
Kapan Masinton Pasaribu mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi? Sebelumnya, Masinton Pasaribu berupaya menggalang dukungan anggota Dewan untuk mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi.
-
Kapan Sri Sultan Hamengkubuwono II memerintah? Ia memerintah pada kurun waktu tahun 1792-1828.
Suasana tegang kemudian tercipta saat Bambang menimpali pernyataan Luhut Pangaribuan sebagai kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf, pihak terkait. Luhut kembali menyinggung drama soal perlindungan saksi.
Berita terkait Prabowo Subianto bisa dibaca di Liputan6.com
Luhut mengatakan, agar pihak pemohon tidak menciptakan drama terhadap sesuatu yang tidak ada. Mendengar pernyataan tersebut, sontak Bambang mengajukan keberatan.
"Jangan dramatisasi sesuatu yang enggak ada. Kalau betul ada tolong disampaikan di persidangan ini," kata Luhut.
Saling adu argumen tentang perlindungan saksi pun tak terelakan. Bambang mempertanyakan siapa yang bertanggung jawab apabila sesuatu terjadi pada saksinya. Bambang minta persoalan nyawa seseorang jangan dianggap remeh.
Hakim Suhartoyo menengahi, kepada seluruh pihak bahwa MK tidak berwenang melindungi para saksi di luar area MK. Ia menambahkan, perlindungan setiap warga negara sudah diatur dalam undang-undang.
Oleh sebab itu, Suhartoyo meminta agar pihak pemohon tidak terus mendesak MK melakukan tindakan yang berpotensi menimbulkan syak wasangka.
"Sesungguhnya badan peradilan manapun bersifat 'pasif' artinya dalam ruang lingkup peradilan bersifat privat pengadilan harus sangat hati-hati ketika akan mengambil sikap yang kontennya bisa dinilai pihak lain ini sikap keberpihakan," tutup.
Baca juga:
Foto-Foto dengan Massa Aksi Sidang MK, WN Inggris Diamankan
Ibu Ini Cari Mantu Prajurit TNI saat Massa Orasi Sidang Sengketa Pilpres 2019 di MK
Ketua Bawaslu RI Abhan Beri Keterangan di Sidang Lanjutan PHPU
Yusril Pertanyakan Lokasi & Waktu Kecurangan yang Dituduhkan Prabowo-Sandi
Kutip Hadis Nabi, Yusril Minta MK Tolak Permohonan Kubu Prabowo
Wiranto: Nanti Kita Tanya Pak Prabowo Siapa yang Demo di MK Itu
Ditutup Ada Sidang Lanjutan Sengketa Pemilu, Lalu Lintas Jalan Veteran Macet