Hanura beberkan alasan fraksi belum setor nama ke Pansus angket KPK
Dadang mengungkapkan Hanura juga masih harus melihat legitimasi dan dasar hukum dari syarat kuorum pembentukan Pansus. Pasalnya, legitimasi Pansus angket KPK masih menjadi perdebatan hingga sekarang.
Hingga saat ini belum ada fraksi partai yang menyetor nama ke Panitia Khusus (Pansus) angket KPK. Sekretaris Fraksi Hanura Dadang Rusdiana mengatakan pihaknya masih mendalami nama-nama anggota yang bakal dikirim ke Pansus. Sama seperti PKB, PPP dan NasDem, Hanura pun masih menunggu sikap fraksi lain terkait pengiriman perwakilan ke Pansus angket KPK.
"Kan belum diparipurnakan. Nanti kita lihat. Kan belum diparipurnakan tentang usulan nama-nama itu. Nanti kita lihat perkembangan, masih perlu pendalaman," kata Dadang di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (19/5).
Dadang mengungkapkan Hanura juga masih harus melihat legitimasi dan dasar hukum dari syarat kuorum pembentukan Pansus. Pasalnya, legitimasi Pansus angket KPK masih menjadi perdebatan hingga sekarang.
"Saya kira memang baik dalam UU MD3 maupun dalam tata tertib, hak angket ini adalah hak bagi anggota. Namun pengajuan hak angket ini juga memang kita ingin melihat dari sisi legitimasi yuridis dan politiknya," tegasnya.
Dalam rapat Bamus (18/5) kemarin, fraksi-fraksi belum menyepakati secara resmi terkait pengiriman anggota mereka ke Pansus atau sikap secara keseluruhan terkait tindaklanjut angket KPK.
"Dalam bamus kemarin memang belum ada kesepakatan secara bulat untuk itu. Paling tidak dalam rangka mengusulkan nama-nama dalam sidang paripurna," ujar Dadang.
Belum tercapainya kesepakatan itu, kata Dadang menyangkut dua hal. Yakni, masih adanya perdebatan soal cara pengambilan keputusan angket oleh Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dalam paripurna (28/4) yang dianggap janggal. Fahri dinilai menyetujui angket secara sepihak dan terburu-buru tanpa mendengar opini dari tiap fraksi.
"Dalam kaitan masalah pengambilan keputusan masih terjadi perdebatan dalam sidang paripurna pada saat pengambilan keputusan pengesahan hak angket kemarin itu," tandasnya.
Masalah lainnya, ada sejumlah fraksi yang masih melihat angket kepada KPK ini belum tepat digulirkan. Sebagai gantinya, sebagian fraksi mengusulkan masalah soal kinerja KPK yang ingin digali melalui angket diselesaikan dengan Panitia Kerja (Panja) di Komisi III.
"Masih ada beberapa fraksi yang melihat hak angket ini belum tepat untuk diajukan tapi lebih meminta supaya legitimasi didalami di komisi terkait, apakah dalam bentuk panja dan sebagainya," tutup Dadang.
Baca juga:
PKB konsisten tak kirim anggota ke Pansus angket KPK
Berubah pikiran, PPP wacanakan kirim anggota ke Pansus angket KPK
PPP nilai usul Setnov soal angket agar fraksi partai bermusyawarah
NasDem tak terpengaruh permintaan Setnov soal Pansus angket KPK
Ini reaksi KPK Setnov minta pansus hak angket KPK segera dibentuk
Fraksi belum setor nama, pembentukan Pansus Angket KPK ditunda
Alasan dukung Jokowi, Gerindra kirim perwakilan ke Pansus angket KPK
-
Kenapa Hanan diperiksa KPK? Dirinya pun dicecar penemuan sejumlah uang pada saat penyidik KPK menggeledah rumah CEO PT Mulia Knitting Factory itu. "Pada saksi, tim Penyidik mengkonfirmasi antara lain kaitan temuan sejumlah uang saat dilakukan penggeledahan di rumah kediamannya," kata Ali kepada wartawan, Selasa (26/3).
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Apa jabatan Purwanto di DPRD DKI Jakarta? Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Purwanto meninggal dunia pada Selasa (5/12) pukul 20.05 WIB.
-
Mengapa KPK menggeledah kantor PT Hutama Karya? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS). Penyelidikan tersebut berujung dengan penggeledahan kantor BUMN PT Hutama Karya (HK).
-
Kapan Kepala LKPP memberikan arahan kepada pelaku UMKK di Karanganyar? Hal ini Hendi sampaikan saat memberikan pengarahan dalam acara Peningkatan Kapasitas Pelaku Usaha Dalam Pengadaaan Barang/Jasa Pemerintah di Karanganyar pada Selasa (30/4/2024).
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.