Hanura: Mengusung calon di Pilkada itu hak, bukan kewajiban parpol
'Jadi ketika tidak ada bakal calon yang mendaftarkan kepada parpol dalam pilkada, kita tidak bisa menyalahkan parpol.'
Partai Hanura menjadi salah satu partai yang menolak wacana pemberian sanksi bagi partai politik yang tak mengusung kader di Pilkada. Sekretaris Fraksi Hanura DPR Dadang Rusdiana menyebut mengusung tidak mengusung kader dalam Pilkada merupakan sebuah hak bagi partai politik, bukan sebuah kewajiban.
"Mengusung calon itu adalah hak, bukan kewajiban. Jadi ketika tidak ada bakal calon yang mendaftarkan kepada parpol dalam pilkada, kita tidak bisa menyalahkan parpol. Kecuali bila parpol menolak bakal calon yang mendaftar, tanpa mekanisme yang transparan, baru itu masalah," kata Dadang saat dihubungi merdeka.com, Jumat (7/8).
Oleh sebab itu, Dadang memprediksi akan menjadi sulit sanksi tersebut dimasukkan ke dalam UU Pilkada. Anggota Komisi X DPR ini menyatakan munculnya calon tunggal di beberapa daerah merupakan dampak dari petahana yang kembali maju sebagai calon kepala daerah.
Terutama di Kota Surabaya yang memiliki calon tunggal yang memang sulit untuk dikalahkan. Sehingga, dengan kata lain, partai politik lain lebih baik tak mengusung calon karena sudah tahu akan susah menang dari calon petahana.
"Kuatnya petahana itu bisa disebabkan karena kinerja petahana yang luar biasa, sehingga mayoritas rakyat puas dan menginginkan dipimpin kembali oleh petahana, termasuk semua parpol. Itu alasan yang positif," tukasnya.
"Atau bisa jadi lawan politik patah arang menghadapi petahana yang bisa menggunakan segala cara, termasuk birokrasi dan piranti lain untuk memenangkan pilkada. Jadi pihak lawan sudah menganggap percuma bertarung dalam pilkada," katanya menambahkan.
Seperti diketahui, Wakil Presiden Jusuf Kalla ( JK) mengatakan pemberian sanksi terhadap partai politik yang tidak mengusung pasangan calon kepala daerah harus sesuai dengan aturan undang-undang.
Saat ini, lanjut JK, belum ada undang-undang yang mencantumkan pemberian sanksi terhadap parpol yang tidak mengusung pasangan calon.
"Ya tentu nanti (pemberian sanksi) sesuai undang-undang. Kalau sekarang tidak ada sanksinya," kata JK di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (6/8).
Namun, lanjut JK, pencantuman sanksi baru bisa dilakukan apabila DPR melakukan Revisi terhadap Undang-undang Pilkada. Peluang revisi tersebut bisa dilakukan setelah pelaksanaan pilkada serentak gelombang pertama 9 Desember 2015.
"Yang dimaksud itu nanti agar DPR bisa merevisi undang-undang itu kemudian memberikan sanksi. Tapi sekarang pasti tidak, karena belum ada dasarnya," ucap JK.
Baca juga:
Demokrat konsolidasi cari lawan calon tunggal di pilkada
KPU usul sanksi untuk parpol diatur dalam revisi UU Pilkada
Masinton setuju parpol tak ajukan calon di pilkada diberi sanksi
Sisa satu pasangan calon, Pilkada Musirawas terancam ditunda
Pendaftaran diperpanjang, nasib pilkada serentak di tangan parpol
Mau kawal calon bupati, 29 polisi dites menembak dan bela diri
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
-
Mengapa Pilkada penting? Pilkada memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengekspresikan aspirasi mereka melalui pemilihan langsung, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat.
-
Kenapa Pilkada itu penting? Pilkada artinya singkatan dari Pemilihan Kepala Daerah, adalah salah satu momen krusial dalam sistem demokrasi kita.
-
Apa yang dimaksud dengan Pilkada? Pilkada adalah proses demokratis di Indonesia yang memungkinkan warga untuk memilih pemimpin lokal mereka, yaitu gubernur, bupati, dan wali kota beserta wakilnya.