Buntut Pria Bercadar Hadiri Pengajian, Wanda Harra Dilaporkan ke Bareskrim Polri Atas Tuduhan Penistaan Agama
Pelapor berharap langkahnya membawa masalah ini ke polisi sebagai pengingat bagi masyarakat lain untuk tidak melakukan hal serupa.
Pengarah gaya (fashion stylist) Wanda Harra alias Irwansyah dilaporkan ke Bareskrim Polri. Wanda dilaporkan atas tuduhan penistaan agama Islam.
Laporan itu diajukan oleh seorang pengacara bernama Mohammad Rizki Abdullah yang didampingi oleh salah satu anggota tim kuasa hukumnya yang bernama Muhammad Wildan.
"Saya Mohammad yang mengatasnamakan pribadi dan juga mengatasnamakan muslim beserta tim hukum muslim yang merasa sakit hati, merasa tersinggung atas kelakuan Saudara Irwansyah atau Wanda Harra yang diduga sudah melakukan tindak pidana penistaan agama Islam," kata dia di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta. Demikian dikutip dari Antara, Kamis (25/7).
Dugaan penistaan agama yang dilakukan Wanda Harra bermula saat dia menghadiri kajian Ustadz Hanan Attaki. Saat itu, Wanda yang berjenis kelamin laki-laki berpenampilan memakai hijab dan cadar, lalu duduk di saf perempuan.
Menurutnya, perilaku tersebut telah menyalahi ketentuan agama karena seharusnya Wanda Harra duduk di saf laki-laki.
“Dia sebagai lelaki sudah menyalahgunakan wewenangnya. Menurut kajian kami, itu sudah masuk ke delik pidana terkait dugaan beliau sudah melakukan penistaan agama,” ujarnya.
Meski Wanda Harra sudah menyampaikan permintaan maaf melalui media sosialnya, menurutnya, permintaan maaf itu tidak menggugurkan aspek hukum yang harus diberlakukan.
“Karena beliau sudah melakukan kesalahan dan sudah menyakiti umat Islam. Perlu ada sanksi sosial,” ucapnya.
Dengan laporan ini, dia berharap menjadi pengingat bagi masyarakat lain untuk tidak melakukan hal serupa seperti yang dilakukan oleh Wanda Harra.
Wanda Harra disangkakan oleh Mohammad dengan Pasal 156 a KUHP tentang Penistaan Agama dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Adapun barang bukti yang diajukan antara lain berasal dari media, potongan video dari media sosial, serta kesaksian dari saksi.
Laporan ini telah diterima oleh Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/247/VII/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 24 Juli 2024.