Babak Baru Kasus Wanda Hara, Polda Metro Mulai Usut Dugaan Penistaan Agama
Wanda Hara dilaporkan pertama kali ke Mabes Polri lantaran berpakaian gamis layaknya perempuan lengkap dengan cadar saat mengikuti kajian Ustad Hanan Attaki.
Polda Metro Jaya telah menerima pelimpahan laporan terkait dugaan penistaan agama yang menjerat fashion stylish Wanda Harra dari Bareskrim Mabes Polri. Kasus tersebut saat ini tengah diselidiki Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Wanda Hara dilaporkan pertama kali ke Mabes Polri lantaran berpakaian gamis layaknya perempuan lengkap dengan cadar saat mengikuti kajian Ustad Hanan Attaki.
"Di mana, sepengetahuan pelapor, saudara I alias W adalah seorang laki-laki. Inilah peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor kepada Bareskrim Polri, kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Mapolda Metro Jaya, Rabu (21/8).
Hingga saat ini sudah ada empat orang saksi dimintai keterangan dan sudah masuk tahap penyelidikan. Selain itu pengecekan di lokasi kejadian juga telah dilakukan.
"Kemudian, TKP juga sudah dicek. Jadi, masyarakat dapat saja atau boleh melaporkan dugaan peristiwa pidana yang diketahui atau yang dialaminya langsung. Kemudian, kewajiban kami selaku penyelidik, melakukan pendalaman dalam tahap penyelidikan melalui pengambilan keterangan," terang Ade.
Penyidik juga bakal meminta keterangan penyelenggara acara hingga Wanda Hara sebagai terlapor. Soal waktunya, Dirkrimsus belum bisa memberikan kepastian.
"Ini merupakan rangkaian penyelidikan untuk mendalami apakah peristiwa yang dilaporkan ada peristiwa pidana atau tidak. Jadi, mohon waktu, tim penyelidik masih bekerja," Ade menutupnya.
Diberitakan sebelumnya, laporan Wanda Hara dibuat advokat Muhammad Rizky Abdullah ke Bareskrim Polri atas dugaan penistaan agama sebagaimana nomor LP/B/247/VII/2024 /SPKT/Bareskrim Polri, 24 Juli 2024.
"Yang bersangkutan sudah pakai cadar, sudah pakai hijab, sudah pakai jilbab dan datang ke kajian Ustaz Hanan Attaki dan duduk di saf perempuan,” ujar Rizky saat ditemui awak media di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (24/7).
Sebagai muslim, Rizky merasa tersinggung dan sakit hati dengan tindakan Wanda. Oleh sebab itu, dia berharap laporan ini bisa menjadi efek jera bagi Wanda agar tidak mengulangi perbuatannya.
"Nah itu dia sebagai lelaki sudah menyalahgunakan wewenang dia sebagai seorang lelaki. Karena apa? karena penyakit seperti Irwansyah ini, ini harus kita lawan untuk menyelamatkan generasi kita kedepannya," ujarnya.
Rizky menegaskan, permintaan maaf Wanda Hara tidak menggugurkan aspek hukum atas laporannya tersebut. Sebab, persoalan hukum tetap tidak gugur meskipun sudah ada permintaan maaf.
"Jadi meminta maaf itu tidak menggugurkan aspek hukum yang memang harus diberlakukan. Karena, beliau sudah melakukan kesalahan dan sudah menyakiti umat Islam. Perlu ada sanksi sosial," tutur Rizky.
Rizky melaporkan Wanda atas dugaan pelanggaran dugaan penistaan agama sesuai Pasal 156 huruf a dengan ancaman pidana lima tahun.