Hanura tegaskan PPP kubu Djan Faridz bukan timses resmi Ahok-Djarot
Juru bicara tim pemenangan Ahok-Djarot, Miryam S Hariyani, menegaskan iklan dukungan dari PPP kubu Djan Faridz di salah satu stasiun televisi bukan ide timnya. Miryam mengatakan PPP kubu Djan Faridz juga bukan bagian dari timses resmi Ahok-Djarot yang didaftarkan ke KPU DKI Jakarta.
Juru bicara tim pemenangan Ahok-Djarot, Miryam S Hariyani, menegaskan iklan dukungan dari PPP kubu Djan Faridz di salah satu stasiun televisi bukan ide timnya. Miryam mengatakan PPP kubu Djan Faridz juga bukan bagian dari timses resmi Ahok-Djarot yang didaftarkan ke KPU DKI Jakarta.
"Iklan Ahok yang sempat muncul di televisi bukan bagian dari ide tim sukses. Dan sejauh ini nama Djan Farid juga tidak masuk dalam nama-nama tim sukses Ahok-Djarot yang di daftarkan ke KPUD," kata Miryam saat dihubungi merdeka.com, Kamis (10/11).
Ketua DPP Partai Hanura ini menyebut, dukungan kubu Djan kepada Ahok-Djarot bukan berarti bisa langsung masuk ke timses. Apalagi timses belum mengetahui kepengurusan PPP sah antara kubu Djan dan Romahurmuziy lantaran masih terjadi dualisme kepengurusan.
"Memang Djan Faridz sempat menyatakan dukungannya terhadap Ahok-Djarot dalam pilkada DKI, namun hal ini tidak bisa serta merta disebut sebagai tim sukses," terangnya.
Ditambahkannya, Ahok sendiri telah menegur Djan terkait munculnya iklan dukungan tersebut di media massa. Timses juga akan meluruskan masalah ini agar tidak menimbulkan kerugian bagi pencalonan Ahok-Djarot.
"Ahok juga sudah menegur Djan Faridz persoalan ini serta sudah ditegaskan bahwa status dukungan Djan Farid tidak serta merta masuk dalam tim sukses karena nama-nama tim sukses sudah kita daftarkan ke KPUD jauh hari sebelumnya, sehingga penting untuk diluruskan," tegasnya.
Iklan PPP Kubu Djan Faridz muncul di salah satu stasiun televisi soal dukungan terhadap Ahok- Djarot. Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menilai iklan kampanye itu masuk dalam pelanggaran berat dan terancam didiskualifikasi.
Ketua KPU DKI Sumarno menjelaskan, dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2016 pasal 88, menyebut bahwa iklan di media cetak maupun elektronik merupakan pelanggaran berat. Sesuai aturan waktu penayangan iklan kampanye di media massa ditentukan selama 14 hari sebelum masa tenang pada Pilkada, yakni 29 Januari sampai 11 Februari 2017. "Itu masuk pelanggaran berat," kata Sumarno kepada merdeka.com, kemarin.
Menurut dia, KPU DKI Jakarta bisa memberikan sanksi pembatalan asal mendapat rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta. Namun, diakui Sumarno, diperlukan beberapa tahapan.
-
Apa yang dikatakan Hasto mengenai peluang Anies dan Ahok di Pilgub DKI 2024? Hasto mengatakan hal itu menanggapi pertanyaan terkait peluang PDI Perjuangan memasangkan dua mantan gubernur DKI Jakarta yakni Anies Baswedan dan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai calon gubernur - wakil gubernur DKI Jakarta.
-
Apa yang dirayakan oleh Ahok dan Puput? Ahok dan Puput merayakan ulang tahun putri mereka dengan acara yang sederhana, namun dekorasi berwarna pink berhasil menciptakan atmosfer yang penuh semangat.
-
Apa tugas Ahmad Sahroni di Pilgub DKI Jakarta? Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus akhirnya menunjuk Bendahara Umum (Bendum) Partai NasDem, Ahmad Sahroni sebagai ketua pemenangan untuk pasangan Ridwan Kamil - Suswono di Jakarta.
-
Bagaimana Ahok dan Puput Nastiti Devi menunjukkan kebersamaan saat berlibur? Mereka pun membagikan potret momen-momen kebersamaan saat liburan di akun Instagram miliknya.
-
Bagaimana Ahok terlihat dalam fotonya saat kuliah? Tampak pada foto, Ahok tengah bergaya bersama teman-temannya saat awal masa kuliah di Trisakti.
-
Apa tanggapan Habiburokhman mengenai dukungan Ahok terhadap Ganjar? Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran Habiburokhman menilai dukungan Ahok terhadap Ganjar terlalu kecil dan tidak mempengaruhi suara. "Itu menurut saya too little too late, atau bahkan enggak ngaruh sama sekali," ujar Habiburokhman di Media Center TKN, Jakarta Selatan, Senin (5/2).
Baca juga:
Timses bahas ancaman Ahok didiskualifikasi gara-gara iklan PPP Djan
Ahok-Djarot 4 kali didemo, Bawaslu diminta tak cuma duduk di kantor
Warga yang tolak Ahok kampanye bisa dipidana
Temani Djarot kampanye, Wali Kota Jakbar terancam dipecat
Pedenya Djarot, demo Ahok di mana-mana tak pengaruhi elektabilitas