Hemas Sebut Didukung Jokowi Lapor MK Soal Pro Kontra Kepemimpinan OSO di DPD
Artinya, Hemas tidak dapat diberhentikan sementara lantaran tidak berstatus terdakwa atas tindak pidana.
Anggota DPD RI Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas mengaku mendapat dukungan dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk melaporkan konflik kepemimpinan Oesman Sapta Odang (OSO) di DPD ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Bapak Presiden merestui saya maju ke Mahkamah Konstitusi," tutur Hemas di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (8/1).
-
Apa yang dibahas dalam rapat pimpinan sementara DPRD Provinsi DKI Jakarta? "Pembahasan dan penetapan usulan nama Calon Penjabat Gubernur DKI Jakarta dari masing-masing Partai Politik DPRD Provinsi DKI Jakarta," demikian informasi tersebut.
-
Siapa saja anggota DPRD Jateng yang dilantik bersamaan? Ayah dan anak secara bersamaan menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Tengah periode 2024-2029 terpilih yang dilantik pada rapat paripurna di Gedung DPRD Jateng, Semarang, Selasa. Mereka adalah Iskandar Zulkarnain (59) dan putranya, M Rizqi Iskandar Muda (22) yang merupakan kader Partai Gerindra yang sama-sama berasal dari Daerah Pemilihan Jateng 13.
-
Kapan R.A.A Kusumadiningrat memimpin? Sebelumnya, R.A.A Kusumadiningrat sempat memerintah pada 1839-1886, dan memiliki jasa besar karena mampu membangun peradaban Galuh yang cukup luas.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Kapan Ganjar Pranowo hadir di Rakernas PDIP? Mantan calon Presiden (Capres) nomor ururt 03 Ganjar Pranowo menghadiri agenda rapat kerja nasional (rakernas) PDIP di Beach City International Stadium (BCIS), Ancol Jakarta pada Jumat (24/5).
-
Kapan Ganjar Pranowo berencana menerapkan KTP Sakti? Oleh karena itu, saat terpilih menjadi Presiden Ganjar langsung menerapkan KTP Sakti ini.“Sebenarnya awal dari KTP elektronik dibuat. Maka tugas kita dan saya mengkonsolidasikan agar rakyat jauh lebih mudah menggunakan identitas tunggalnya,” tutup Ganjar.
Saat pertemuan Hemas dan Jokowi di Istana Negara sekitar pukul 10.00 tadi, sejumlah konflik internal DPD RI dipaparkan. Dalam kesempatan tersebut, permaisuri Keraton Yogyakarta itu mempertanyakan legalitas pemberhentian sementaranya.
"Apakah saya sah diberhentikan sementara atau tidak. Saya sampaikan ke Bapak Presiden per hari ini kami akan maju ke Mahkamah Konstitusi," jelas dia.
Pasalnya, sesuai putusan MA 20P/HUM/2017 menyatakan masa jabatan Pemimpin DPD adalah lima tahun. Dengan menjabatnya OSO, maka posisi pimpinan menjadi terkloning dengan Hemas di DPD RI periode 2014-2019 dan OSO di DPD periode 2017-2019.
Pemberhentian sementara pun dianggap melanggar Pasal 313 UU MD3 yang berisikan bahwa anggota DPD RI diberhentikan sementara karena menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana umum yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun atau dalam tindak pidana khusus.
Artinya, Hemas tidak dapat diberhentikan sementara lantaran tidak berstatus terdakwa atas tindak pidana.
"Sampai hari ini, sampai diberhentikan sementara pun, saya tidak mengakui kepemimpinan Bapak Osman Sapta Odang," kata Hemas.
Reporter: Nanda Perdana
Sumber : Liputan6.com
Baca juga:
Temui Jokowi, GKR Hemas Beberkan Konflik di DPD RI
Saksi Ahli Kubu OSO Sebut KPU Tidak Jalankan UU
Laporan OSO Terhadap Komisioner KPU Dinilai Tak Masuk Akal
GKR Hemas Cuek Pimpinan DPD Tak Cairkan Dana Reses
Manuver Politik Mengejutkan Selama 2018
GKR Hemas 'Dipecat', Kawula Jogja Istimewa Desak BK DPD RI Minta Maaf ke Rakyat DIY