Ical yakin konflik internal tak ganggu Golkar bertarung di pilkada
"Golkar tak akan dipersidangkan lagi oleh Mahkamah Partai karena Mahkamah Partai sudah memutuskan 3 putusan alternatif."
Dualisme Partai Golkar tak kunjung usai. Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Bali Aburizal Bakrie mengatakan, ada tiga keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas gugatan Ketum Partai Golkar versi Munas Ancol Agung Laksono.
"Pertama, menerima eksepsi dari tergugat yaitu saya dan kawan-kawasan. Kedua, Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili perkara partai Golkar. Ketiga, membebankan biaya perkara yaitu senilai 731.000, dilimpahkan ke penggugat, kubu Agung Laksono," kata Ical sela-sela jalan sehat partai Golkar di Bunderan HI, Jakarta, Minggu (8/2).
Selain itu, menurut dia, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly telah menetapkan susunan kepengurusan DPP Golkar pada Munas tahun 2009.
"Golkar tidak akan dipersidangkan lagi oleh Mahkamah Partai karena Mahkamah Partai sudah memutuskan tiga putusan alternatif," ujarnya.
"Tiga putusan alternatif pertama, menyerahkan perkara pada internal Partai Golkar yaitu islah. Kedua, pada pengadilan. Ketiga, menyarankan Munas baru," imbuhnya.
Dia menambahkan, konflik internal di partainya tak akan mengganggu agenda pilkada tahun ini. "Saya kira pilkada masih lama jadi perkara ini tak akan mengganggu," pungkasnya.