ICW: Golkar paling banyak lakukan pelanggaran saat kampanye
"Semua partai politik nasional melakukan pelanggaran politik uang," ujarnya.
Laporan pemantauan praktik politik uang oleh Indonesia Corruption Watch bersama jaringannya di 15 provinsi menyebutkan Partai Golkar paling banyak melakukan pelanggaran dengan jumlah 23 kasus.
"Partai Golkar melakukan 23 pelanggaran politik uang berdasarkan pemantauan awal kami dalam praktik tersebut," kata peneliti bidang korupsi politik ICW Abdullah Dahlan dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (6/4).
Dia menjelaskan Partai Amanat Nasional menempati peringkat kedua yaitu dengan jumlah pelanggaran sebanyak 19 kasus. Selanjutnya adalah Partai Demokrat 17 kasus, PDI Perjuangan 13 kasus, dan Partai Persatuan Pembangunan 12 kasus.
"Semua partai politik nasional melakukan pelanggaran politik uang," ujarnya.
Abdullah Dahlan mengatakan aktor pelaku politik uang dan penyalahgunaan jabatan serta fasilitas negara didominasi oleh kandidat atau calon legislatif yaitu sebanyak 96 kasus.
Selain itu aktor lainnya adalah tim sukses dengan 49 kasus, aparat pemerintah 16 kasus, partai dan tim kampanye sebanyak tiga kasus.
"Sistem proporsional terbuka membuat aktor pelaku politik uang bukan dari instrumen partai, melainkan dari kandidat dan tim suksesnya," kata Abdullah.
Dia juga mengungkapkan kasus politik uang berdasarkan pencalonan banyak ditemukan dalam wilayah pencalonan di DPRD Kabupaten/Kota sebanyak 60 kasus.
Lalu DPR RI sebanyak 37 kasus, DPRD Provinsi 31 kasus, dan DPD sebanyak tujuh kasus.
"Dominan pelanggaran di DPRD Kabupaten/ Kota, menandakan wilayah pertarungan yang ketat dan marak terjadi transaksi politik ada di wilayah tersebut," ujarnya.
Wilayah pemantauan ICW dan mitra jaringannya itu meliputi Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Bengkulu, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.
Mitra jaringan pemantauan ICW antara lain, LBH Sumatera Barat, Sahdar Sumatera Utara, Fitra Riau, Kabahil Bengkulu, Mata Banten, dan G2W Jawa Barat.
Abdullah Dahlan menjelaskan ada lima besar daerah yang banyak melakukan politik uang yaitu Provinsi Riau sebanyak 32 kasus, Sumatera Utara 18 kasus, Banten 16 kasus, Sulawesi Utara 14 kasus, dan Jawa Barat 12 kasus.