Ikhsan Modjo dan Arsid kompak minta Airin didiskualifikasi
Mereka menuding ada politisasi anggaran, pengerahan PNS dam adanya DPT siluman di Pilkada Tangsel.
Dua pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Tangsel, yakni nomor urut 1, Ikhsan Modjo-Li Claudia Chandra dan nomor urut 2, Arsid-Elvier Ariadiannie Soedarto Poetri menyampaikan akan menggugat pelaksanaan Pilkada karena mereka menganggap ada kecurangan.
Karenanya, mereka akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pasca KPU Tangsel menetapkan perolehan suara. Dalam ajuannya kepada MK, kedua kubu tersebut menginginkan adanya pemungutan suara ulang (PSU) dengan tanpa mengikutsertakan kubu pemenang sementara versi quick count, yakni incumbent Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie.
Habiburrahman, tim kuasa hukum kedua pasangan tersebut mengungkapkan, pihaknya tengah mengunggu pihak KPU Tangsel menyelesaikan perhitungan perolehan suara.
"Setelah itu langsung kita daftar (ke MK). Kami berharap MK bisa menerima aduan kami karena adanya politisasi anggaran, pengerahan pegawai negeri serta adanya DPT siluman. Kami juga akan meminta MK men-diskualifikasi pasangan nomor urut tiga pada pilkada ulang untuk paslon kami berdua," katanya, Kamis (10/12) saat menggelar jumpa pers di Sol Marina Hotel, Serpong, Kota Tangsel.
Habiburrahman menyoal adanya 27 laporan ke Panwaslu Kota Tangsel tentang dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Airin-Benyamin dari kubu Ikhsan-Li Claudia yang sanksinya tidak sesuai dengan peraturan sesuai dengan Undang-undang No. 8/2015 tentang Pilkada.
"Harusnya, sesuai peraturan yang berlaku, kalau ada incumbent menggunakan program kerja pemerintah untuk kampanye, didiskualifikasi," tuturnya.
Baca juga:
Deretan TPS unik di Pilkada serentak dijamin bikin tertawa
Datang ke TPS masih sepi, Arsid harap warga Tangsel tidak golput
Menyaksikan penghitungan suara Pilkada Tangsel di TPS 26
Versi hitung cepat, Airin unggul 59,74 persen di Pilkada Tangsel
JPPR: Pasangan Dimas-Babai dan Airin-Benyamin lakukan politik uang
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Mengapa Pilkada penting? Pilkada memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengekspresikan aspirasi mereka melalui pemilihan langsung, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat.
-
Mengapa Pilkada Serentak diadakan? Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pelaksanaan pemilihan, serta mengurangi biaya penyelenggaraan.
-
Kenapa Pilkada Serentak dianggap penting? Sejak terakhir dilaksanakan tahun 2020, kali ini Pilkada serentak diselenggarakan pada tahun 2024. Dengan begitu, penting bagi masyarakat Indonesia untuk mengetahui kapan Pilkada serentak dilaksanakan 2024.