Ikut nimbrung gugatan di MK, Jusuf Kalla batal pensiun?
Beberapa kali Jusuf Kalla mengungkapkan niatnya istirahat dari hingar bingar politik. JK mengaku hanya ingin mengurus cucu. Tidak tertarik lagi maju dalam pertarungan Pemilihan Presiden (Pilpres). Dengan mengajukan gugatan, apakah JK membatalkan niatnya pensiun?
Wakil Presiden Jusuf Kalla mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam uji materi soal masa jabatan wakil presiden. Gugatan uji materi itu diajukan oleh Partai Perindo ke Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu. Gugatan itu mempersoalkan Pasal 169 huruf n UU Pemilu yang membatasi masa jabatan presiden dan wakil presiden selama dua periode.
Padahal, beberapa kali Jusuf Kalla mengungkapkan niatnya istirahat dari hingar bingar politik. JK mengaku hanya ingin mengurus cucu. Tidak tertarik lagi maju dalam pertarungan Pemilihan Presiden (Pilpres). Dengan mengajukan gugatan, apakah JK membatalkan niatnya pensiun?
-
Kenapa Ridwan Kamil menemui Jusuf Kalla? “Beliau kan orang pintar ya dan penuh dengan pengalaman, arif, bijaksana. Sehingga saya perlu mendapatkan arahan, wejangannya dari beliau,” sambungnya.
-
Bagaimana Jusuf Kalla menilai dampak dari hukuman terhadap BUMN yang rugi? Kalau suatu kebijakan bisnis, langkah bisnis rugi cuma dua kemungkinannya, dia untung, dan rugi. Kalau semua perusahaan rugi, maka seluruh BUMN karya harus dihukum, ini bahayanya, kalau satu perusahaan rugi harus dihukum, maka semua perusahaan negara harus dihukum, dan itu akan menghancurkan sistem," ujar JK.
"Kalau itu belum bisa jelaskan. Kita lihat saja prosesnya," ungkap Jubir Wapres Husain Abdullah di kantor wapres, Senin (23/7).
Dia meyakini, Presiden Joko Widodo sudah mengetahui langkah Wapres JK ikut nimbrung dalam gugatan tersebut. Sebab, tidak mungkin JK melangkah sendiri tanpa komunikasi dengan Presiden Jokowi.
"Yang pasti ada komunikasi antara Pak JK dgn Pak Jokowi. Jadi saya kira pihak Pak Jokowi sudah tahu. Dan tidak mungkin Pak JK bertindak sendiri tanpa komunikasi dengan Presiden. Karena ini menyangkut kebangsaan jadi sama-sama terbuka," jelasnya.
Husain menuturkan, JK ikut nimbrung dalam gugatan Perindo karena menjadi objek dalam perkara yang digugat di Mahkamah Konstitusi. Dia mengklaim, JK hanya ingin membantu proses uji materi. Untuk mendapatkan status hukum atau kekuatan hukum yang jelas atas pasal yang diajukan untuk uji materi.
"Di sini Pak JK betul-betul dalam posisi untuk mengabdikan. Bagaimana menguji secara hukum karena posisinya yang memang saat ini tepat," ucapnya.
Menurutnya, keikutsertaan JK mengajukan gugatan tidak berkaitan dengan persetujuan atau penolakan parpol pendukung Jokowi. Bukan semata-mata untuk kepentingan politik sesaat.
"Kita tidak bicara ada yang menolak atau tidak. Belum sampai sana. Yang diharapkan pak JK adalah kepastian hukum jadi bukan untuk kepentingan pribadi. Tapi untuk semua orang ke depan," imbuhnya.
Untuk diketahui, Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan tidak akan maju kembali di Pilpres 2019. JK mengaku sudah lelah karena sudah 35 tahun berkecimpung di dunia bisnis dan 20 tahun mengabdi di pemerintahan. Karena itu, JK mengakui saat ini dia ingin istirahat.
"Saya pikir itu sudah cukup. Sekarang saatnya saya istirahat dan lebih fokus ke keluarga. Saya senang bisa senang dengan cucu serta keluarga," ungkap JK di Ayana Midplaza Hotel, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Kamis (28/6).
JK kembali menegaskan rencana pensiun saat muncul wacana Partai Demokrat menduetkannya dengan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Wapres JK menegaskan ingin istirahat dan menikmati masa tuanya.
"Itu soal lain. Saya ingin istirahat," kata JK di Ayana Midplaza Hotel, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Kamis (28/6).
Baca juga:
Sekjen Demokrat tegaskan pembatasan masa jabatan cegah seperti Orde Baru
Gugatan masa jabatan wakil presiden dinilai dapat merusak regenerasi politik
Goenawan Mohamad sindir JK: Kearifan usia lanjut tahu batas
Jubir Wapres: Rizal Mallarangeng jangan bangun opini sesat!
Cak Imin siap bersaing dengan JK jika MK setujui masa jabatan wapres
Jadi pihak terkait di gugatan masa jabatan, JK dinilai lemahkan reformasi