Ini Alasan Prabowo-Gibran Dilantik Tanggal 20 Oktober 2024
Pelantikan Prabowo-Gibran bakal menggantikan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin untuk mengakhiri masa jabatannya.
Presiden dan Wakil Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka akan dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2024-2029 pada 20 Oktober 2024 mendatang.
Pelantikan Prabowo-Gibran bakal menggantikan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin untuk mengakhiri masa jabatannya.
Pemilihan tanggal 20 Oktober sebagai hari pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih rupanya memiliki sejarah yang cukup menarik. Sebelumnya, perlu diketahui bahwa tidak ada undang-undang khusus yang mengatur terkait tanggal pelantikan presiden.
Berikut, alasan dipilihnya tanggal 20 Oktober 2024 sebagai hari pelantikan presiden yang telah dirangkum Merdeka.com.
Berdasarkan informasi yang dirangkum, pemilihan tanggal 20 Oktober dimulai saat pelantikan mantan presiden ke-4 yakni Abdurrahman Wahid atau Gus Dur.
25 tahun yang lalu tepatnya pada tanggal 20 Oktober 1999, Gus Dur bersama wakil presiden Megawati Soekarnoputri memenangkan pemilihan presiden yang masih dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Saat, itu belum terjadi amandemen Undang-Undang Dasar 1945 dimana kedudukan MPR lebih tinggi dari presiden dan wakil presiden. Setelah memenangkan pemilihan presiden oleh MPR, Gus Dur dan Megawati kemudian dilantik saat itu juga, yakni 20 Oktober 1999 oleh MPR.
Namun, di tengah kepemimpinanya Gus Dur turun dari kursi kepresidenan pada 23 Juli 2001 karena dinilai menyalahi haluan negara setelah mengeluarkan dekret membekukan lembaga MPR/DPR. Gus Dur kemudian digantikan oleh Megawati Soekarnoputri yang dilantik pada sore harinya. Alhasil, Megawati hanya melanjutkan era presiden Gus Dur dan berakhir pada 20 Oktober 2004.
Pemilihan tanggal 20 Oktober ini disebutkan memiliki tujuan agar tidak terjadi kekosongan pada kepemimpinan tingkat pusat.
Kemudian pada Pilpres 2004, untuk pertama kalinya rakyat dilibatkan dalam pemilihan umum untuk memilih secara langsung. Saat itu pasangan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Jusuf Kalla (JK) menang dalam dua putaran. Keduanya kemudian dilantik pada 20 Oktober 2004 untuk periode hingga 2009.
Pelantikan presiden kemudian terus dilakukan pada tanggal yang sama, yaitu 20 Oktober pada presiden-presiden berikutnya mulai dari Gus Dur, SBY, hingga Jokowi agar pergantian kekuasaan di tingkat pusat tidak terjadi kekosongan.
Dengan begitu, Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka akan dilantik pada tanggal yang sama, 20 Oktober 2024 mendatang menggantikan Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin yang habis masa jabatannya.
Sebagai informasi presiden dan wakil presiden menjabat selama lima tahun. Aturan mengenai masa jabatan presiden selama lima tahun tercantum dalam pasal 7 UUD 1945.
“Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan,” demikian bunyi pasal tersebut.
Reporter Magang : Maria Hermina Kristin