Ini alasan Teman Ahok ajukan gugatan judicial review UU Pilkada
Pasal yang digugat dalam revisi UU Pilkada yang telah disahkan oleh DPR tersebut, yaitu Pasal 41 dan Pasal 48.
Relawan Teman Ahok beserta Gerakan Nasional Calon Independen (GNCI), Perkumpulan Kebangkitan Indonesia Baru (KIB) melayangkan gugatan judicial review terhadap Revisi UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi. Kuasa hukum penggugat, Andi Syafran menjelaskan ada dua pasal yang digugat dalam revisi UU Pilkada yang telah disahkan oleh DPR tersebut, yaitu Pasal 41 dan Pasal 48.
Untuk Pasal 41, Andi menjelaskan pasal tersebut berpotensi besar menghilangkan hak pemilih pemuda dan pemilih yang pindah-pindah domisili.
"Adanya frasa pemilih harus terdaftar dalam DPT pemilu sebelumnya, otomatis pemilih pemula berpotensi kehilangan suara. Kedua pemilih pendatang yang sudah berpindah identitas misalnya dari Bandung ke Jakarta pasti tidak terdaftar di DPT pemilu 2014," kata Andi di Gedung MK, Jakarta, Jumat (17/6).
Untuk Pasal 48, Andi menjelaskan gugatan didasari karena keberatan atas tidak adanya kepastian kapan petugas akan datang ke tempat tinggal pemilik data KTP dukungan untuk melakukan verifikasi faktual.
Selain itu, Andi menambahkan pihaknya merasa keberatan dengan tidak adanya kewajiban dari KPU untuk mengumumkan hasil dari verifikasi faktual tersebut.
"Klausul tidak diumumkannya hasil verifikasi akan janggal karena menciptakan peluang distorsi atau transaksi politik yang tidak baik antara pelaku penyelenggara pemilih," tegasnya.