Ini Bunyi Surat KPU Terkait Cucu Soekarno Jadi Anggota DPR Gantikan Arteria Dahlan
Romy Soekarno berhasil lolos menjadi anggota DPR, setelah dua calon anggota legislatif dari PDIP mundur.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan calon anggota legislatif dari PDIP Romy Soekarno berhasil lolos menjadi anggota DPR, setelah dua calon anggota legislatif dari PDIP mundur.
Berdasarkan Surat Keputusan KPU Nomor 1401 Tahun 2024 yang diteken Ketua KPU Mochammad Afifuddin pada 27 September 2024, Romy Soekarno yang juga cucu Presiden Pertama Soekarno ini ditetapkan sebagai calon anggota legislatif terpilih dari PDIP Dapil VI Jawa Timur (Tulungagung, Kabupaten/Kota Blitar, Kabupaten/Kota Kediri).
- Karir 'Juru Gertak' komisi III Arteria Dahlan usai Berikan Kursi DPR ke Cucu Soekarno
- Romy Soekarno Buka Suara soal Geser Kursi Arteria di DPR: Bukan Diberikan, Saya Berjuang
- Arteria Dahlan Ungkap Alasan Mundur dan Beri Kursi DPR ke Cucu Soekarno
- Cucu Soekarno Jadi Anggota DPR RI Usai Caleg Terpilih PDIP Sri Rahayu dan Arteria Dahlan Mundur
Alasan penggantian caleg terpilih itu lantaran calon terpilih sebelumnya Sri Rahayu mengundurkan diri, sedangkan penggantinya Arteria Dahlan juga ikut mengundurkan diri.
Hal itu pun tertuang dalam SK KPU Nomor 1401 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima Atas Keputusan KPU Nomor 1206 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR dalam Pemilu 2024.
"Menggantikan calon terpilih atas nama Dra Sri Rahayu (peringkat suara sah ke II, nomor urut 1) karena yang bersangkutan mengundurkan diri dan calon atas nama H. Arteria Dahlan peringkat suara sah ke III, nomor urut 4) karena yang bersangkutan mengundurkan diri," demikian kutipan petikan keterangan dalam SK KPU Nomor 1401 Tahun 2024.
Dengan keputusan itu, putra dari Rachmawati Soekarnoputri itu dipastikan melenggang ke Senayan dengan berbekal 51.245 suara.
Dia akan menjadi anggota DPR bersama adik Pramono Anung, Pulung Agustanto yang memperoleh 165.869 suara.
Adapun Keputusan KPU ini berdasarkan surat dari DPP PDIP sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan surat Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Nomor 3015/EX/DPP/IX/2024 tertanggal 27 September 2024 yang pada pokoknya menyampaikan pengunduran diri Saudari Dra. Sri Rahayu sebagai calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat terpilih dapil Jawa Timur VI pada Pemilihan Umum Tahun 2024 serta surat Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Nomor 3016/EX/DPP/IX/2024 tertanggal 27 September 2024 yang pada pokoknya menyampaikan pengunduran diri Saudara H. Arteria Dahlan, S.T., S.H., M.H. sebagai Calon Anggota Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan nomor urut 4 pada Daerah Pemilihan Jawa Timur VI. Dikutip dari Antara.