Ini cara pencoblosan yang dianggap sah pada Pemilu 9 April 2014
Ada 15 syarat pencoblosan yang dianggap sah oleh KPU.
Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) menggelar sosialisasi Peraturan KPU tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu DPR , DPD dan DPRD tahun 2014 bersama perwakilan partai politik. KPU membuat 15 persyaratan pencoblosan atau pemungutan suara yang sah untuk Pemilu Legislatif 9 April mendatang.
"Kami berupaya semaksimal mungkin mengakomodasi suara pemilih, maka kami tentukan varian-varian tersebut supaya dipahami oleh masyarakat," ujar Komisioner KPU Pusat, Juri Ardiantoro di Kantor KPU , Jakarta, Rabu (26/3).
Menurut Juri, berbagai macam aturan ditetapkan dan disosialisasikan lantaran banyaknya tata cara masyarakat memilih pada Pemilu sebelumnya. Ada 15 syarat pencoblosan yang dianggap sah oleh KPU .
Berikut pencoblosan surat suara yang dianggap sah pada Pemilu 2014 mendatang:
1. Nomor urut, tanda gambar dan nama parpol, maka suaranya dihitung satu untuk parpol.
-
Apa tugas utama KPU dalam menyelenggarakan pemilu? Tugas utama KPU adalah mengatur, melaksanakan, dan mengawasi seluruh tahapan pemilihan umum, mulai dari pemilu legislatif, pemilu presiden, hingga pemilihan kepala daerah.
-
Apa tugas utama KPPS dalam Pemilu? Tugas utama KPPS meliputi persiapan ruang pemungutan suara hingga pelaporan hasil pemungutan suara.
-
Kapan Pemilu 2024? Sederet petahana calon legislatif (caleg) yang sempat menimbulkan kontroversi di DPR terancam tak lolos parlemen pada Pemilu 2024.
-
Apa saja tugas penting yang dilakukan KPU dalam pemilu? Berikut ini adalah beberapa peranan KPU dalam pemilu: Merencanakan dan mempersiapkan pelaksanaan pemilu, termasuk menetapkan jadwal, program, anggaran, dan tata kerja.Menyusun peraturan pemilu yang mengatur aturan dan prosedur yang harus diikuti oleh semua peserta pemilu, seperti tata cara pencalonan, penggunaan surat suara, kampanye, pengawasan, dan penghitungan suara.Menetapkan peserta pemilu, yaitu partai politik, calon anggota DPR, calon anggota DPD, dan pasangan calon presiden dan wakil presiden, berdasarkan kriteria yang ditentukan oleh undang-undang. Menyusun dan memutakhirkan daftar pemilih, yaitu data warga negara Indonesia yang berhak menggunakan hak pilihnya dalam pemilu, dengan memperhatikan data kependudukan yang diserahkan oleh pemerintah.Mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, dan memantau semua tahapan pemilu, mulai dari registrasi pemilih, pendaftaran calon, kampanye, pemungutan suara, hingga penghitungan suara, baik di tingkat pusat maupun daerah. Mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional dan menetapkan calon terpilih, serta membuat berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara.Menindaklanjuti dengan segera putusan Bawaslu atas temuan dan laporan adanya dugaan pelanggaran atau sengketa pemilu, serta melakukan perbaikan atau perubahan jika diperlukan. Menyosialisasikan dan mengedukasi masyarakat mengenai pemilu, seperti pentingnya partisipasi, hak dan kewajiban pemilih, serta proses pemilu secara transparan dan mudah dipahami.Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan pemilu, serta memberikan masukan dan saran untuk penyempurnaan pemilu di masa depan.
-
Bagaimana KPU menentukan hasil Pemilu 2024? KPU bakal memutuskan hasil rekapitulasi perolehan suara untuk Pemilu 2024 hari ini, Rabu (20/3). Hari ini merupakan batas akhir rekapitulasi suara tingkat nasional, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Sebelum menetapkan hasil rekapitulasi suara, KPU bakal terlebih dahulu merekap suara untuk dua provinsi yang tersisa dari total 38 provinsi. Yakni Papua dan Papua Pegunungan.
-
Apa yang dilakukan KPU Jakarta Utara terkait surat suara DPRD DKI Jakarta untuk Pemilu 2024? KPU Jakarta Utara mulai melakukan proses pelipatan suarat suara DPRD Provinsi Jakarta yang melibatkan puluhan pekerja dari kalangan warga sekitar. KPU setempat mulai melakukan proses penyortiran dan pelipatan surat suara secara bertahap.
2. Nomor urut dan nama caleg maka suaranya dihitung satu untuk caleg.
3. Nomor urut, tanda gambar dan nama parpol serta pada kolom nomor urut dan nama caleg, maka suaranya dihitung satu untuk caleg.
4. Nomor urut, tanda gambar dan nama parpol serta lebih dari satu nomor urut dan nama caleg, maka suaranya dihitung satu untuk parpol.
5. Lebih dari satu nomor urut dan nama caleg parpol yang sama, maka suaranya dihitung satu untuk parpol.
6. Tanda coblos lebih dari satu pada satu nomor urut, tanda gambar dan nama caleg, maka suaranya dihitung satu untuk parpol.
7. Tanda coblos lebih dari satu kali pada nomor urut dan nama caleg pada satu parpol, maka suaranya dihitung satu untuk caleg tersebut.
8. Garis di antara kolom yang memuat dua nomor urut dan nama caleg di satu parpol, maka suara dianggap sah untuk satu parpol.
9. Garis yang memuat nomor urut dan nama caleg, maka suara dianggap satu untuk parpol.
10. Garis yang memuat satu nomor urut dan nama caleg, maka suara dianggap satu untuk caleg.
11. Kolom abu-abu di antara nomor urut dan nama caleg pada satu parpol, maka suara dianggap sah satu untuk parpol.
12. Kolom abu-abu di bawah nomor urut dan nama caleg terakhir pada satu parpol, maka suara dihitung satu untuk parpol.
13. Kolom nomor urut dan nama caleg yang sudah didiskualifikasi, maka suara dianggap sah untuk parpol.
14. Kolom nomor urut dan nama caleg yang sudah meninggal dunia, maka suara dihitung satu untuk parpol.
15. Kolom nomor urut, tanda gambar dan nama parpol yang tidak memiliki daftar caleg, maka suara dianggap sah satu untuk parpol.
Baca juga:
Mengintip deretan pesawat mewah para ketua Parpol untuk kampanye
Cak Imin: Jangan pilih partai yang terbukti tak bawa perubahan
Cuma dapat goceng, warga enggan nyoblos 'Wanita Emas'
Jokowi: 10 Tahun konsisten beroposisi bukan hal mudah
KPU permudah warga yang ingin nyoblos di perantauan