Ini Daftar 103 WNA yang Masuk DPT
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, data tersebut telah diserahkan kepada KPU dan Bawaslu pada 4 Maret 2018 lalu.
Kementerian Dalam Negeri telah menyerahkan data 103 warga negara asing (WNA) yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) kepada KPU dan Bawaslu. Data tersebut telah diserahkan dalam rangka membantu KPU untuk mewujudkan DPT yang akurat.
Berdasarkan data yang diterima Merdeka.com, 103 WNA yang masuk dalam DPT ini berasal dari 29 negara. Rinciannya, Afrika Selatan 1, Amerika Serikat 7, Australia 5, Bangladesh 3, Belanda 8, China 4, Filipina 4, India 1, Inggris 4, Itali 2 dan Jepang 18.
-
Apa itu DPT Pemilu? DPT Pemilu adalah singkatan dari Daftar Pemilih Tetap. Di mana DPT Pemilu adalah daftar Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki hak untuk memilih dan telah ditetapkan oleh KPU.
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2019? Pada tanggal 17 April 2019, Indonesia menyelenggarakan Pemilu Serentak yang merupakan pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD secara bersamaan.
-
Kapan PDIP menang di pemilu 2019? Partai pemenang pemilu 2019 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan persentase 19.33% dari total suara sah yang diperoleh.
-
Kenapa PDIP menang di pemilu 2019? Kemenangan ini juga menunjukkan bahwa citra dan program kerja yang ditawarkan oleh PDIP dapat diterima oleh masyarakat luas.
Kemudian Jerman 6, Kanada 2, Korea Selatan 4, Malaysia 7, Mauritius 1, Pakistan 1, Polandia 1, Portugal 1, Prancis 3. Lalu Singapura 3, Spanyol 1, Swiss 7, Taiwan 3, Tanzania 1, Thailand 2, Turki 1, Vietnam 1 dan Yunani 1.
Sementara tempat penyebaran 103 data WNA yang masuk dalam DPT ini tersebar di 16 Provinsi. Adapun jumlah penyebaran tersebut di Aceh 2, Sumatera Utara 1, Sumatera Barat 3, Jambi 1, Lampung 1, Kepulauan Bangka Belitung 1, Jawa Barat 10, Jawa Tengah 13, Yogyakarta 3, Jawa Timur 16, Banten 6, Bali 35, NTT 8, NTB 1, Sulawesi Utara 1 dan Papua 1.
Sebelumnya, Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, data tersebut telah diserahkan kepada KPU dan Bawaslu pada 4 Maret 2018 lalu.
"Rapat dan pemberian data tersebut merupakan jawaban dan respons positif Kemendagri terhadap surat KPU tanggal 28 Februari 2019," katanya melalui pesan singkat, Selasa (5/3).
Dia menjelaskan, ada lima pertimbangan mengapa Dukcapil tidak memberikan 1.680 data WNA yang memiliki e-KTP. Dukcapil memberikan data yang dibutuhkan, bukan data yang diinginkan KPU.
"Data yang dibutuhkan untuk KPU hanya data WNA yang masuk dalam DPT, yaitu 103 data saja. Data yang lain belum diperlukan. Bila diberikan semua datanya nanti kami khawatir terjadi salah input lagi dan masuk DPT," jelasnya.
Mengapa tidak semua data WNA diberikan, Zudan mengungkapkan, pihaknya terikat dengan Pasal 79 UU 24 Tahun 2013. Di mana negara, dalam hal ini Kemendagri, diperintahkan untuk menyimpan dan melindungi kerahasiaan data perseorangan dan dokumen kependudukan. Menteri Dalam Negeri memberi hak akses data kependudukan kepada lembaga pengguna.
"Artinya, yang diberikan oleh Mendagri adalah hak akses data. Bukan memberi data. Tidak boleh data pribadi itu diberikan tanpa perintah UU. Marilah kita bersama lebih teliti lagi dan memahami aturan dengan baik. Untuk itu, KPU jangan terkesan mendesak Dukcapil Kemendagri memberi data kependudukan yang sebenarnya tidak diperlukan oleh KPU. Nanti bisa melanggar hukum," ujarnya.
Terkait dengan permintaan data, dia mengatakan, akan sangat baik bila ada pertukaran data. Ada hubungan timbal balik saling memberi data sesuai asas resiprositas. Pasalnya, Dukcapil sudah lima kali meminta data DPTHP dan data tindak lanjut KPU terhadap analisis 31 juta data yang ada dalam DP4, namun sampai saat ini belum diberi.
"Sejak bulan Desember, Januari, Februari, Maret Dukcapil minta data, sampai sekarang belum diberi oleh KPU. Ada apa ya dengan KPU? Oleh karena sesuai dengan prinsip resiprositas tadi maka sebaiknya ada hubungan timbal balik kita bertukar data. Jangan hanya Kemendagri saja dimintai data," tegasnya.
Kemendagri sebagaimana rapat tanggal 4 Maret 2019 mengajak KPU dan Bawaslu rutin duduk bersama untuk mencari solusi terhadap masalah yang terjadi. Masalah dibahas dulu bersama secara mendalam, baru disampaikan ke publik bila diperlukan. Jangan seperti sekarang, Komisioner KPU menyampaikan kemauannya melalui media. Mestinya disampaikan dulu dan langsung kepada Kemendagri.
"Hal ini perlu dilakukan untuk menjaga agar suasana politik bisa sejuk, adem dan kondusif," tutup Zudan.
Baca juga:
Dua WNA di Kota Batu Masuk DPT Pemilu 2019
Kubu Prabowo Minta KPU & Kemendagri Duduk Bareng Bahas WNA Masuk DPT Pemilu
Dua WNA di Kota Bekasi Masuk DPT Pemilu 2019
Bawaslu Bali Temukan Satu WNA Pemilik e-KTP masuk DPT di Kabupaten Bangli
Kemendagri Beri Data 103 WNA Masuk DPT Kepada KPU