Istana: Pemerintah Tidak Pernah Menangkap Para Kritikus
Dia pun mengungkapkan bahwa Polri tidak asal tangkap. Tapi mereka memang menangkap orang karena sudah memenuhi unsur pidana.
Juru Bicara Presiden Joko Widodo atau Jokowi Fadjroel Rachman menegaskan bahwa pemerintah tidak pernah menangkap para kritikus. Tidak ada orang yang ditangkap karena mengkritik pemerintah.
"Pemerintah tidak pernah menangkap para kritikus, tidak ada orang yang mengkritik ditangkap oleh pemerintah. Kecuali di masa lalu," katanya dalam sebuah diskusi virtual 'Revisi UU ITE, Akankah Beri Keadilan?', Jumat (19/2).
-
Apa yang dimaksud dengan revisi UU ITE jilid II? Revisi UU ini dikarenakan masih adanya aturan sebelumnya masih menimbulkan multitafsir dan kontroversi di masyarakat.
-
Kenapa revisi UU ITE jilid II ini dianggap penting? Untuk menjaga ruang digital Indonesia yang bersih, sehat, beretika, produktif, dan berkeadilan, perlu diatur pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik yang memberikan kepastian hukum, keadilan, dan melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan Informasi Elektronik, Dokumen Elektronik, Teknologi Informasi, dan/ atau Transaksi Elektronik yang mengganggu ketertiban umum.
-
Kapan revisi UU ITE jilid II mulai berlaku? Aturan ini diteken Jokowi pada 2 Januari 2024. Revisi UU ITE ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
-
Bagaimana menurut Menkominfo Budi Arie, revisi UU ITE jilid II dapat menjaga ruang digital di Indonesia? Yang pasti kan pemerintah ingin menjaga ruang digital kita lebih kondusif dan lebih berbudaya.
-
Bagaimana sikap Baleg terkait revisi UU MD3? Awiek memastikan, tidak ada rencana membahas revisi UU MD3. Apalagi saat ini DPR sudah memasuki masa reses. "Tapi bisa dibahas sewaktu-waktu sampai hari ini tidak ada pembahasan UU MD3 di Baleg karena besok sudah reses," tegas dia.
-
Apa yang diluncurkan oleh Fakultas Teknik UGM? "Tentunya pesawat tanpa awak ini bisa diaplikasikan ke banyak hal. BPBD salah satunya yang akan memanfaatkannya karena pesawat ini bisa memantau bila telah terjadi bencana, misalnya gempa bumi," kata Dekat Fakultas Teknik UGM Prof. Selo pada Rabu (3/9).
Fadjroel kemudian disinggung data Komisi Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS). Dari catatan KontraS, hingga Oktober 2020 ada sebanyak 10 peristiwa dan 14 orang yang diproses karena mengkritik Presiden Jokowi.
Dia pun mengungkapkan bahwa Polri tidak asal tangkap. Tapi mereka memang menangkap orang karena sudah memenuhi unsur pidana.
"Saya sudah bicara dengan tim Polri mereka mengatakan setiap baik delik aduan maupun delik umum yang terkait dengan kebebasan berbicara di Indonesia itu mereka selalu berupaya sekeras mungkin untuk menemukan unsur-unsur terkait dengan pidana," tuturnya.
Kemudian, lanjut Fadjroel, Polri juga mengkaji dahulu dengan sejumlah ahli sebelum menangkap orang dengan UU ITE. Dia bilang, Polri betul-betul selektif mengambil sikap.
"Terkait dengan undang-undang ITE mereka bukan putusan dari mereka, mereka setidaknya melibatkan tiga ahli, ada yang tentang teknologi, ada yang bahasa," ucapnya.
"Jadi tidak terkait langsung dengan si penegak hukumnya, jadi memang diupayakan setiap pengambilan keputusan yang terkait kebebasan berpendapat diupayakan itu betul-betul selektif oleh penegak hukum," pungkasnya.
Baca juga:
Kapolri Soal UU ITE: Posisi Kita Serba Salah
Daripada Direvisi, Golkar Usul Penegak Hukum Buat Aturan Penerapan UU ITE
YLBHI: Pelanggaran Kebebasan Berpendapat Berakar dari ST Kapolri dan SKB Menteri
Anggota DPR: Pedoman UU ITE yang Disusun Polri Harus Menjamin Rasa Keadilan
PAN Tunggu Pemerintah Usulkan Revisi UU ITE