Jaminan politikus DPR hak angket KPK tak akan ganggu Jokowi
Jaminan politikus DPR hak angket KPK tak akan ganggu Jokowi. Jika angket KPK gugur di tengah jalan justru akan menimbulkan opini buruk terhadap DPR di mata masyarakat.
Hak angket DPR terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih dalam tahap konsultasi di tingkat fraksi. Nasibnya baru akan diputuskan setelah masa reses DPR selesai pada 18 Mei mendatang. Namun, tanda-tanda hak angket akan terhenti di tengah jalan sudah mulai terlihat.
Penyebabnya, dari 10 fraksi di DPR, lebih banyak yang menolak hak angket itu dilanjutkan. Bahkan, beberapa fraksi sudah memastikan tidak akan mengirimkan wakilnya di panitia khusus jika angket berjalan.
Hak angket DPR adalah sebuah hak untuk melakukan penyelidikan yang dimiliki oleh DPR yang memutuskan bahwa pelaksanaan suatu undang-undang dalam kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketua Umum DPP PAN Zulkifli Hasan menilai hak angket KPK, dapat berujung pada hak menyatakan pendapat sehingga partainya secara tegas menolak hak angket tersebut.
"Hak Angket KPK pada akhirnya bisa pada hak menyatakan pendapat pada presiden. Hal itu menjadi pertanyaan publik kenapa membuat hak angket, terlebih didukung partai pendukung pemerintah," kata Zulkifli di Gedung Nusantara III, Jakarta, Selasa (2/5).
Dengan menyatakan pendapat, DPR bisa saja melakukan pemakzulan terhadap presiden. Inilah yang membuat sejumlah partai tidak mau dicap mengganggu pemerintah apalagi sampai menggulingkan presiden.
Namun sejumlah politikus di DPR menolak anggapan itu. "Ngawur! Namanya saja sudah hak angket pelaksanaan UU oleh KPK. Dari mana bisa ke presiden?" cetus Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo, saat dihubungi merdeka.com, Jumat (5/5).
Bambang mengaku tak masalah jika angket batal dilakukan karena banyak partai menolak. Namun, dia menegaskan tujuan angket sangat positif demi perbaikan lembaga KPK. Ketentuan soal angket tercantum dalam pasal 79 ayat 3 Undang-undang nomor 17 Tahun 2014 Tentang MD3.
"Kami santai saja, mau jalan silakan. Tidak jalan juga tidak apa-apa. Yang penting kita masing-masing memiliki niat yang tulus dan baik. Yaitu sama-sama ingin KPK yang baik sebagaimana niat saat pembentukannya dulu," imbuhnya.
Hal senada juga ditegaskan Sekretaris Fraksi Partai Hanura Dadang Rusdiana. Dia membantah angket KPK bisa mengarah pada pemakzulan Presiden Jokowi. Menurutnya, angket KPK yang diajukan Komisi III tidak berkaitan dengan Presiden. "Tidak urusan dengan Presiden. Tidak setiap penggunaan hak angket ditujukan pada Pemerintah," kata Dadang saat dihubungi, Jumat (5/5).
"Jadi yang kita soroti hanya pelaksanaan UU tentang KPK, bukan berkenaan dengan Presiden," tegasnya.
Demikian juga dengan anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai NasDem Teuku Taufiqulhadi. Menurutnya, jika angket KPK gugur di tengah jalan justru akan menimbulkan opini buruk terhadap DPR di mata masyarakat.
"Jika fraksi-fraksi menolak mengirim utusannya ke Pansus, maka angket itu akan gagal di tengah jalan. Jika gagal di tengah jalan, maka DPR berada di ambang bencana," kata Taufiq melalui pesan singkat kepada merdeka.com, Jumat (5/5).
DPR, lanjut dia, akan menjadi lembaga yang dianggap gagal melaksanakan hak dan kewajibannya. "Dewan hancur wibawanya dan akan dilecehkan orang di mana-mana," tegasnya.
Dia berharap seluruh fraksi untuk mengirimkan perwakilan ke Panitia Khusus (Pansus) angket KPK. Langkah tersebut untuk menunjukkan DPR bekerja demi kepentingan bangsa dan negara.
"Saya serukan agar fraksi-fraksi mengirim utusannya ke pansus. Dengan demikian. Kita akan memperlihatkan kepada rakyat bahwa kita melakukan sesuatu untuk kepentingan dan kebaikan bersama bangsa ini," pungkasnya.
Baca juga:
Politisi NasDem: Jika angket gagal, DPR jadi kerdil di mata rakyat
Ketua Komisi III santai hak angket KPK lanjut atau berhenti
Fraksi Hanura: Angket KPK tidak ada urusan dengan Presiden Jokowi
Saut pastikan pertemuan pimpinan KPK & Jokowi tak bahas hak angket
DPR diminta transparan bahas hak angket untuk KPK
-
Mengapa DPR memiliki hak angket? Tujuan dari hak angket ini adalah untuk mendapatkan informasi yang lengkap dan akurat, sehingga hasilnya dapat digunakan sebagai dasar untuk mengambil keputusan terkait kebijakan pemerintah. Dengan adanya hak angket, DPR dapat memastikan bahwa kebijakan pemerintah yang diambil benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan dapat melakukan pengawasan terhadap kinerja pemerintah.
-
Bagaimana DPR menggunakan hak angket? DPR memiliki wewenang penuh untuk melakukan pemeriksaan, memanggil saksi, dan mengumpulkan bukti terkait hal yang menjadi objek hak angket.
-
Apa jabatan Purwanto di DPRD DKI Jakarta? Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Purwanto meninggal dunia pada Selasa (5/12) pukul 20.05 WIB.
-
Apa yang diusulkan oleh Baleg DPR terkait dengan DKJ? Baleg DPR mengusulkan agar Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi ibu kota legislasi. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek mengusulkan agar Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi ibu kota legislasi.
-
Apa yang diminta oleh DPRD DKI Jakarta kepada Pemprov DKI terkait Wisma Atlet? Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Inggard Joshua meminta Pemprov memanfaatkan Wisma Atlet Kemayoran sebagai tempat rekapitulasi dan gudang logistik Pemilu 2024.
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.