Jimly: Perberat syarat independen cara berpikir yang salah!
Adanya calon independen dalam Pilkada seharusnya menjadi cambukan bagi partai untuk cari calon terbaik.
Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarul Zaman menjelaskan, draf RUU Pilkada sudah diterima dan dibacakan pimpinan DPR dalam sidang paripurna pembukaan masa sidang IV. Pembahasan RUU Pilkada antara pemerintah dan DPR telah dilakukan.
Maka dari itu, Rambe menegaskan DPR tetap akan menaikkan syarat bagi calon perseorangan dalam pilkada.
Menanggapi hal ini, Pakar Hukum Tata Negara Jimly Ashiddiqie menilai langkah DPR keliru. Sebab, dia menyatakan hal itu hanya menguntungkan partai politik dan tak berpihak pada calon independen.
"Dari segi kepentingan partai politik bisa dimaklumi, tapi dari perspektif kepentingan bangsa dan negara itu cara berpikir yang salah," kata Jimly usai peluncuran bukunya di Aula Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Sabtu (16/4).
Jimly menilai setiap ada calon independen yang akan bertarung dalam Pilkada seharusnya dapat menjadi cambukan bagi setiap partai politik untuk mencari calon terbaik dan sehingga timbul persaingan yang sehat. Dengan artian, diperberatnya syarat calon independen hanya akan mengamputasi semangat demokrasi di tanah air.
"Calon independen yang berhasil (di Pilkada) tidak pernah lebih dari 3 persen anyg berhasil. Jadi tidak ada alasan bagi partai untuk mempersulitnya," jelasnya.
Sebelumnya, Rambe Kamarulzaman berujar, karena RUU tersebut usulan pemerintah, maka harus ada perwakilan pemerintah yang terlebih dahulu menjelaskan pada DPR. Kemudian setelah itu masing-masing fraksi bisa mengusulkan Daftar Inventaris Masalah (DIM).
"Detailnya sudah. Harus fraksi yang membahasnya. Bamus menunjuk sudah. Tapi kan dalam waktu yang singkat begini harus lebih cepat," tuturnya.
Selain itu menurut Rambe, DPR akan menyamakan syarat bagi pejabat negara maupun incumbent yang akan mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Menurutnya jika PNS dan anggota dewan harus mengundurkan diri terlebih dahulu, maka untuk incumbent harus disamakan syaratnya.
"Kan untuk calon pegawai negeri, DPR disuruh mundur. Tapi incumbent tidak disuruh mundur. Kalau mundur, mundur semua," ujarnya.
Seperti diketahui sebelumnya Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy menyebutkan timbul wacana bahwa UU Pilkada ini harus pasa azas keadilan. Karena syarat independen jauh dari syarat Parpol, komisi II DPR berniat menaikkan agar ada azas keadilan. Syarat parpol dinaikkan 5 persen, jadi 20 persen jumlah suara.
"Kami mewacanakan ke pemerintah agar norma ini dihitung kembali. Karena ini inisiatif pemerintah, komisi II akan buat DIM (Daftar Inventarisasi Masalah)," tuturnya.
Politikus PKB ini berujar bahwa ada 2 model yang akan dipakai. Pertama ialah bisa dinaikkan menjadi 10 hingga 15 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT).
"Atau 15-20 persen dari DPT. Agar imbang dengan syarat Parpol," ujarnya
Baca juga:
Mendagri tegaskan pemerintah tak ingin mempersulit calon independen
Pemerintah dan Komisi II DPR sepakat bentuk Panja UU Pilkada
DPR tegaskan tetap naikkan syarat calon independen dalam Pilkada
Karena pasal 158, potensi kecurangan di Pilkada makin terbuka lebar
Pasal 158 UU Pilkada dianggap mengangkangi keadilan
Sindir Ahok, Ketua DPR bilang 'kecil amat bahas UU karena 1 orang'
Demokrat dorong RUU Pilkada permudah syarat pencalonan semua jalur
-
Bagaimana Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjamin proses Pilkada berjalan dengan transparan, jujur, dan adil? Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai lembaga yang bertanggung jawab menyelenggarakan Pilkada, menerbitkan PKPU untuk memastikan proses pemilihan berjalan transparan, jujur, dan adil.
-
Kapan Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres? Momen kunjungan kerja ini berbarengan saat Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres diajukan Kubu Anies dan Ganjar.
-
Apa isi utama UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada? Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengatur perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, yang awalnya menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi undang-undang tetap.
-
Kenapa Ridwan Kamil menemui Jusuf Kalla? “Beliau kan orang pintar ya dan penuh dengan pengalaman, arif, bijaksana. Sehingga saya perlu mendapatkan arahan, wejangannya dari beliau,” sambungnya.
-
Apa yang diputuskan Mahkamah Konstitusi mengenai gugatan Pilpres? Momen kunjungan kerja ini berbarengan saat Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres diajukan Kubu Anies dan Ganjar.
-
Kapan sidang pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 digelar di Mahkamah Konstitusi? Sidang pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 digelar Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Senin (22/4).