Dasar Hukum Pilkada 2024 Lengkap, Menarik Dipelajari
Sejumlah peraturan perundang-undangan digunakan sebagai dasar hukum pesta demokrasi ini.
Sejumlah peraturan perundang-undangan digunakan sebagai dasar hukum pesta demokrasi ini.
Dasar Hukum Pilkada 2024 Lengkap, Menarik Dipelajari
Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024 di Indonesia merupakan perhelatan demokrasi yang diatur oleh sejumlah peraturan perundang-undangan. Hal ini tentu saja menarik untuk dipelajari agar Anda dapat lebih memahami esensi pesta demokrasi yang terselenggara.Dasar hukum Pilkada 2024 ini mengatur berbagai aspek teknis dan prosedural dalam pelaksanaan Pilkada, termasuk penjadwalan, persyaratan calon, dan tata cara pemungutan suara. Apa saja dasar ukum Pilkada 2024 tersebut? Simak ulasannya.
Dasar Hukum Pilkada 2024
Agar pesta demokrasi berjalan lancar, diperlukan suatu dasar hukum pemilu dan pilkada yang jelas. Pelaksanaan Pemilihan Umum di Indonesia sendiri diatur melalui Undang-undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.Sementara itu hal-hal terkait pelaksanaan Pilkada diatur melalui Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang. Selain itu, terdapat Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang berfungsi sebagai pedoman teknis dalam pelaksanaan Pilkada. PKPU berisi aturan detail mengenai tahapan pelaksanaan, pengawasan, dan penanganan sengketa Pilkada.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai lembaga yang bertanggung jawab menyelenggarakan Pilkada, menerbitkan PKPU untuk memastikan proses pemilihan berjalan transparan, jujur, dan adil. Salah satu contohnya adalah PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
Dasar hukum Pilkada 2024 juga mencakup peran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Bawaslu bertugas mengawasi pelaksanaan Pilkada untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan dan mencegah serta menindak pelanggaran.
Peraturan perundang-undangan ini secara keseluruhan bertujuan untuk menjamin proses demokrasi yang kredibel dan akuntabel, sehingga masyarakat dapat memilih pemimpin daerahnya dengan bebas dan adil.
Timeline Pilkada 2024: Tahapan dan Prosesnya
Perencanaan Program dan AnggaranTahapan Pilkada 2024 dimulai pada 26 Januari 2024 dengan perencanaan program dan anggaran. Pada fase ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyusun rencana detail pelaksanaan Pilkada, termasuk estimasi anggaran yang dibutuhkan. Perencanaan yang matang ini penting untuk memastikan kelancaran seluruh proses Pilkada.
Penyusunan Peraturan dan Penetapan Jadwal
Pada 18 November 2024, KPU akan menyelesaikan penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan. Bersamaan dengan itu, tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan juga akan ditetapkan. Langkah ini krusial untuk memberikan kerangka hukum dan panduan waktu yang jelas bagi seluruh pihak yang terlibat dalam Pilkada 2024. Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS
Dari 17 April hingga 5 November 2024, KPU akan membentuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Lembaga-lembaga ini berperan penting dalam pelaksanaan teknis Pilkada di tingkat lokal.
Pembentukan Panitia Pengawas
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) akan membentuk Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara. Jadwal spesifik akan ditetapkan oleh Bawaslu. Keberadaan pengawas ini penting untuk menjamin integritas dan kejujuran dalam proses Pilkada. Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan
Mulai 27 Februari hingga 16 November 2024, KPU akan membuka pendaftaran bagi pemantau pemilihan. Pemantau independen memainkan peran penting dalam memastikan transparansi proses Pilkada.
Penyusunan Daftar Pemilih
Proses penyusunan daftar pemilih dimulai dengan penyerahan daftar penduduk potensial pemilih pada 24 April hingga 31 Mei 2024. Selanjutnya, dari 31 Mei hingga 23 September 2024, akan dilakukan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih final. Tahap ini krusial untuk memastikan hak pilih setiap warga negara terjamin. Pemenuhan Persyaratan Dukungan Calon Perseorangan
Bagi calon perseorangan, proses pemenuhan persyaratan dukungan berlangsung dari 5 Mei hingga 19 Agustus 2024. Ini merupakan kesempatan bagi calon independen untuk membuktikan dukungan masyarakat.
Pendaftaran dan Penetapan Pasangan Calon
Pengumuman pendaftaran pasangan calon akan dilakukan pada 24-26 Agustus 2024, diikuti dengan pendaftaran resmi pada 27-29 Agustus 2024. KPU kemudian akan melakukan penelitian persyaratan calon hingga 21 September 2024, dan menetapkan pasangan calon pada 22 September 2024. Tahapan ini menentukan siapa saja yang akan bertarung dalam Pilkada 2024. Pelaksanaan Kampanye
Masa kampanye Pilkada 2024 akan berlangsung dari 25 September hingga 23 November 2024. Selama periode ini, pasangan calon akan memaparkan visi, misi, dan program mereka kepada masyarakat.
Pemungutan dan Penghitungan Suara
Puncak dari proses Pilkada 2024 adalah pemungutan suara yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024. Setelah pemungutan suara selesai, proses penghitungan suara dan rekapitulasi hasil akan berlangsung hingga 16 Desember 2024.
Timeline Pilkada 2024 yang telah dipaparkan menunjukkan rangkaian proses yang panjang dan kompleks. Setiap tahapan memiliki peran penting dalam memastikan Pilkada berjalan dengan adil, jujur, dan demokratis.
Pemahaman yang baik tentang jadwal dan proses Pilkada 2024 ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi dan kualitas demokrasi di Indonesia.
Bagi pemilih, penting untuk memperhatikan tahapan pemutakhiran daftar pemilih untuk memastikan hak pilih mereka.
Sementara bagi calon peserta, perhatian khusus perlu diberikan pada jadwal pendaftaran dan pemenuhan persyaratan.
Dengan kerjasama semua pihak, Pilkada 2024 diharapkan dapat menjadi momentum penguatan demokrasi lokal di Indonesia.