JK harap MK putuskan uji materi masa jabatan Wapres maksimal 10 Agustus
Wakil Presiden Jusuf Kalla mengakui akan memutuskan untuk maju atau tidak di Pilpres 2019 setelah gugatan uji materi Pasal 169 huruf n Undang-undang Pemilihan Umum (Pemilu), terkait masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK). JK mengakui akan menunggu keputusan 9 hakim MK.
Wakil Presiden Jusuf Kalla mengakui akan memutuskan untuk maju atau tidak di Pilpres 2019 setelah gugatan uji materi Pasal 169 huruf n Undang-undang Pemilihan Umum (Pemilu), terkait masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK). JK mengakui akan menunggu keputusan 9 hakim MK.
"Tergantung keputusan MK, tidak tahu kapan (diputuskan)," kata JK saat diskusi dalam acara business lunch 'Waspada Ekonomi Indonesia di Tahun Politik' di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Kamis (2/8).
-
Kenapa Ridwan Kamil menemui Jusuf Kalla? “Beliau kan orang pintar ya dan penuh dengan pengalaman, arif, bijaksana. Sehingga saya perlu mendapatkan arahan, wejangannya dari beliau,” sambungnya.
-
Kapan Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres? Momen kunjungan kerja ini berbarengan saat Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres diajukan Kubu Anies dan Ganjar.
-
Kapan Masinton Pasaribu mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi? Sebelumnya, Masinton Pasaribu berupaya menggalang dukungan anggota Dewan untuk mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi.
-
Bagaimana Jusuf Kalla menilai dampak dari hukuman terhadap BUMN yang rugi? Kalau suatu kebijakan bisnis, langkah bisnis rugi cuma dua kemungkinannya, dia untung, dan rugi. Kalau semua perusahaan rugi, maka seluruh BUMN karya harus dihukum, ini bahayanya, kalau satu perusahaan rugi harus dihukum, maka semua perusahaan negara harus dihukum, dan itu akan menghancurkan sistem," ujar JK.
Tetapi JK berharap MK dapat memutuskan permohonan gugatan yang diajukan Partai Perindo itu sebelum pendaftaran capres-cawapres. Dia berharap tanggal 10 Agustus 2018 MK sudah memutuskan permohonan tersebut.
"Tetapi sebut saja tanggal 10. Kita harap seperti itu, kita harap jam 10 pagi lah. Tanggal 10 jam 12 malam," kata JK sambil berseloroh.
Namun dia tidak terlalu berharap akan maju. Hal tersebut, kata JK, tergantung keputusan Presiden Joko Widodo.
"Tapi itu sangat tergantung kepada pak Jokowi bagaimana penilaian akhir situasi seperti ini," ungkap JK.
Baca juga:
Ikut terlibat uji materi ke MK, Wapres JK dinilai berpotensi langgar UUD
Golkar: JK sudah cukup dan saatnya menjadi negarawan
Rocky Gerung duga ada persekongkolan dalam uji materi presidential threshold
Diskusi 'Hapus Ambang Batas Nyapres, Darurat Demokrasi, Darurat Konstitusi'
Perludem ungkap 6 bahaya aturan ambang batas Capres