Wapres Ma'ruf Sebut Gugatan MK Terhadap Hasil KPU Sesuai Aturan
Menurut Ma’ruf, bagi pihak yang tidak puas dengan hasil Pemilu, memang telah ada salurannya.
Ia menyebut gugatan adalah hak konstitusional.
Wapres Ma'ruf Sebut Gugatan MK Terhadap Hasil KPU Sesuai Aturan
Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyatakan, gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pemilu adalah hal normal dan sesuai aturan. Menurutnya, hal itu bukan hal yang pertama terjadi.
"Gugatan itu saya kira yang lalu juga ada, sekarang pun ada, ya jadi itu normal. Karena itu hasil KPU itu sementara tentu menunggu hasil keputusan dari MK. Ya kita harapkan bahwa semuanya berjalan sesuai koridor aturan dan melalui cara saluran yang sudah ada," kata Ma’ruf di Kendari, dikutip dari Youtub Setwapres, Kamis (21/3).
Menurut Ma’ruf, bagi pihak yang tidak puas dengan hasil Pemilu, memang telah ada salurannya untuk melakukan gugatan ke MK. Ia menyebut gugatan adalah hak konstitusional.
merdeka.com
"Bagi yang tidak puas tentu kan boleh melakukan gugatan. dengan aturan dengan konstitusi itu di MK. Dan menggugat di MK itu kan sudah, artinya konstitusional. Jadi proses itu saya kira memang sudah disiapkan oleh aturan kita di negara kita," kata dia.
Saat ditanya apakah ia akan memanggil atau menemui pihak pemenang Pemilu dalam hal ini paslon Prabowo-Gibran, Ma’ruf menjawab ia tidak akan memanggil pihak manapun. Namun, ia berharap tahapan pasca-Pemilu atau pasca-MK berjalan lancar dan diterima semua pihak
"Saya tidak akan memanggil siapa-siapa, ya kita hanya berharap semua berjalan dengan aturan yang ada. Nanti MK apa hasilnya nah itu semua sebaiknya kita menerima hasil yang sudah," pungkasnya.