Jokowi bersyukur Yusril jadi kuasa hukumnya
Jokowi mengakui, dia yang meminta Ketua Umum Partai Partai Bulan Bintang (PBB) itu untuk menjadi pengacaranya.
Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra sudah menyatakan siap menjadi kuasa hukum pasangan calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo dan Ma'ruf Amin di Pilpres 2019. Jokowi mengapresiasi keputusan tersebut.
"Bagus, Alhamdulillah," kata Jokowi di Depo MRT Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Selasa (6/11).
-
Apa yang dikatakan oleh Yusril Ihza Mahendra terkait aturan presiden dalam kampanye? Guru besar hukum tata negara tersebut mengungkap bahwa Undang-Undang Pemilu tidak melarang seorang presiden untuk ikut kampanye, apakah untuk pemilihan presiden atau pemilihan legislatif. Beleid yang sama juga tidak melarang kepala negara untuk berpihak atau mendukung salah satu pasangan calon presiden.
-
Kapan Kurniawan Dwi Yulianto lahir? Kelahiran Kurniawan Dwi Yulianto 13 Juli 1976
-
Kapan Ipda Febryanti Mulyadi lahir? Inilah salah satu potret Febryanti Mulyadi, wanita kelahiran 4 Februari 2004, saat tidak berdinas.
-
Bagaimana Yusril Ihza Mahendra membantah berita tentang investigasi dugaan korupsi Prabowo Subianto? “Tidak ada penalti apapun kepada pemerintah RI akibat pembatalan itu,” jelasnya.Guru besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia itu menambahkan, pemerintah Qatar memang menginginkan Indonesia membeli pesawat bekas tersebut secara tunai, namun pemerintah Indonesia ingin membelinya dengan cara kredit. “Sebab itu, kita menggunakan agen perusahaan dari Republik Czech. Namun karena keterbatasan anggaran kita, pembelin dengan cara utang itupun akhirnya tidak jadi dilaksanakan,” tegas Yusril.
-
Mengapa Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa Presiden Jokowi tidak salah dalam memberikan pernyataan bahwa presiden boleh kampanye? “Aturan kita tidak menyatakan bahwa Presiden harus netral, tidak boleh berkampanye dan tidak boleh memihak. Ini adalah konsekuensi dari sistem Presidensial yang kita anut, yang tidak mengenal pemisahan antara Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan, dan jabatan Presiden dan Wapres maksimal dua periode sebagaimana diatur oleh UUD 45,” tambahnya.
-
Kapan Wapres Ma'ruf menjadi Plt Presiden? Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 tahun 2024 tentang penugasan Wakil Presiden untuk melaksanakan tugas presiden hingga 6 Maret 2024.
Jokowi mengakui, dirinya yang meminta Ketua Umum Partai Partai Bulan Bintang (PBB) itu untuk menjadi pengacaranya.
"Kita yang minta, Pak Erick yang minta," tuturnya.
Erick yang dimaksud adalah Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Erick Thohir. Jokowi menyebut, Yusril memiliki profesionalitas tinggi sehingga layak diangkat sebagai pengacaranya.
"Kita tahu profesionalitas pak Yusril Ihza," ucap dia.
Soal beda sikap dengan Yusril selama ini, Jokowi menjawab santai.
"Nggak pernah (berseberangan), beliau di mana-mana profesional," tegasnya.
Yusril sebelumnya menjadi kuasa hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Yusril mengajukan judicial review Perppu 2/2017 tentang Perubahan UU Nomor 17/2013 tentang Ormas ke Mahkamah Konstitusi (MK). HTI meminta MK membatalkan Perppu tersebut karena dinilai bertentangan dengan Pasal 22 ayat 1 UUD 1945.
Baca juga:
Ma'ruf sebut Yusril gabung Jokowi artinya sudah tak sejalan dengan HTI
Ma'ruf Amin mengaku sudah lama tahu Yusril berniat gabung
Yusril jadi pengacara Jokowi-Ma'ruf, PBB putuskan sikap di Pilpres bulan depan
Yusril sebut Hotman Paris ditunjuk jadi pengacara Prabowo-Sandi
Yusril sebut menuduh HTI Ormas terlarang bisa dipidana
KPU persilakan OSO ajukan gugatan ke PTUN