Jokowi bisa cabut pencalonan Kapolri jika Budi Gunawan jadi terdakwa
Apabila KPK yakin dia bersalah dengan dukungan bukti yang kuat, tidak ada alasan untuk menunda peningkatan status.
Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar versi Munas Jakarta Siswono Yudhohusodo menilai, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan pemerintah kini dalam posisi adu cepat setelah DPR menyetujui Komjen Budi Gunawan menjadi Kapolri menggantikan Jenderal Sutarman. Siswono menjelaskan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa mencabut nama Komjen Budi Gunawan sebagai calon Kapolri apabila KPK meningkatkan statusnya menjadi terdakwa.
"Jadi KPK seandainya jadi tersangka tapi tak jadi terdakwa, ya harus dijelaskan di pengadilan. Jangan sampai baru jadi tersangka, orang sudah menghukum dia. Tapi, Presiden tunggu dulu review dari KPK. Coba di KPK cepat-cepat, apakah review lebih jelas atau lebih kurang," tutur Siswono di Kantor Wapres, Jl. Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (15/1).
Siswono berharap KPK mampu menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya lantaran dalam ketentuan undang-undang Presiden Joko Widodo mampu memutuskan calon Kapolri berdasarkan usulan dan pertimbangan Kompolnas serta melalui proses uji kelayakan serta kepatutan di DPR.
"Tapi sekarang KPK belum bisa membuktikan dia jadi terdakwa atau tidak. Kalau seandainya KPK berhasil membuktikan Budi jadi terdakwa, saya yakin Pak Jokowi akan mencabutnya," ungkap Siswono.
Siswono melihat, dalam kondisi pemilihan calon Kapolri pengganti Jenderal Sutarman semua pihak sudah bekerja sesuai dengan kewenangannya masing-masing.
"KPK sudah tentukan di jalur hukum, DPR di jalur politik, dan presiden di jalur pimpinan eksekutif, jadi kita lihat setelah ini. Orang itu kan dari penyelidikan jadi tersangka, penyidikan jadi terdakwa, di penuntutan baru jadi terpidana, sekarang kan baru tersangka dan harus azas praduga tak bersalah," tutur Siswono.
Apabila KPK yakin Komjen Budi Gunawan bersalah dengan dukungan bukti-bukti yang kuat, maka menurut Siswono, tidak ada alasan untuk menunda peningkatan status mantan ajudan Megawati itu dari tersangka menjadi terdakwa.
"Kalau KPK yakin beliau betul-betul bersalah, buktikan statusnya jadi terdakwa, jadi DPR dan Presiden Jokowi akan bertindak," tutup Siswono.
Baca juga:
Desmond: Budi Gunawan tersangka bukan terpidana
NasDem: KPK dulu pernah salah, sekarang jangan seperti dewa
Dijadikan tersangka, Budi Gunawan kuasai topik dunia maya
Paloh sebut Jokowi tak nyaman dengan status tersangka Komjen Budi
Momen saat DPR setujui Komjen Budi Gunawan jadi Kapolri
KPK sentil Kompolnas soal alasan usung Komjen Budi Gunawan
Usai bertemu Jokowi, Surya Paloh ingin Komjen Budi segera dilantik
-
Apa isi dari gugatan terhadap Presiden Jokowi? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Kapan gugatan terhadap Presiden Jokowi dilayangkan? Dilansir di situs SIPP PTUN Jakarta, Senin (15/1/2024), gugatan itu telah teregister dengan nomor perkara 11/G/TF/2024/PTUN.JKT tertanggal 12 Januari 2024.
-
Siapa yang meminta tanda tangan Presiden Jokowi? Pasangan artis Vino G Bastian dan Marsha Timothy kerap disebut sebagai orang tua idaman. Pasalnya demi impian sang anak, Jizzy Pearl Bastian, pasangan orang tua ini rela melakukan segala cara.
-
Siapa yang menggugat Presiden Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
-
Kapan Presiden Jokowi meresmikan Bandara Panua Pohuwato? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan Bandar Udara Panua Pohuwato di Provinsi Gorontalo.
-
Dimana gugatan terhadap Presiden Jokowi dilayangkan? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).