Jokowi pertanyakan klaim dana desa Rp 1 milyar ke Prabowo
Tak tahan melihat kejanggalan, Jokowi mempertanyakan klaim Prabowo soal bantuan desa.
Program alokasi anggaran desa Rp 1 milyar menjadi satu hal yang ditanyakan calon presiden Joko Widodo kepada kompetitornya Prabowo Subianto dalam debat kedua kandidat calon presiden pada hari Minggu malam 15 Juni 2014 yang berlangsung di Hotel Gran Melia, Kuningan Jakarta Selatan.
"Bapak Prabowo menjanjikan anggaran desa Rp 1 miliar. Yang saya tahu, di Undang-undang (UU) Desa tidak ada angka Rp 1 miliar. Tetapi, lebih dari itu. Bisa Rp 1,2 miliar atau Rp 1,3 miliar, tergantung luas wilayah dan jumlah penduduk, juga tingkat kemiskinan. Bagaimana menurut Bapak?," kata Jokowi.
Menjawab pertanyaan ini, Prabowo mengatakan, ia telah mencanangkan dana Rp 1 miliar untuk desa sejak sebelum UU Desa diundangkan. "Jadi, saya sebagai Ketua Umum Himpunan Kerukunan Tani Indonesia, Dewan Penasihat Induk Koperasi Unit Desa, mereka mengatakan, sudah 7 tahun di DPR, dari Apdesi dan Parade Nusantara. Setiap tahun dibilang, UU Desa akan masuk tahun depan. Pada 26 Oktober 2013, saya bikin deklarasi itu, sehingga memacu fraksi-fraksi di DPR," papar Prabowo.
Menanggapi jawaban Prabowo, Jokowi menekankan bahwa program dana Rp 1 miliar per desa yang diusung Prabowo bukan murni programnya sendiri. Melainkan berasal dari UU Desa. "Siapa pun presidennya, karena UU menyebutkan itu, maka dana itu akan tetap mengucur ke desa. Artinya, bahwa visi misi itu berasal dari UU, bukan dari Pak Prabowo," kata Jokowi.
Apa jawaban Prabowo? "Saya tidak persoalkan darimana. Yang penting uangnya sampai ke rakyat di desa, karena ini perjuangan rakyat desa (selama) 7 tahun," ujar Prabowo. Klaim prabowo memperjuangkan undang-undang desa selama tujuh tahun bersama HKTI yang dipimpinnya tentu perlu mendapatkan klarifikasi yang lebih jauh.
Seperti diketahui, Undang-undang Desa sudah menjadi usulan di DPR sejak delapan tahun sebelumnya. Delapan tahun dari tahun 2012 berarti sejak tahun 2004 pembahasan Undang-undang Desa itu memang sudah menjadi agenda DPR. Melihat fakta ini klaim tujuh tahun memperjuangkan undang-undang desa oleh Prabowo dan partai Gerindra tentu perlu dipertimbangkan kembali.
Budiman Sudjatmiko salah seorang anggota DPR dari PDIP yang aktif dalam penyusunan Undang-undang desa di Panitia Kerja Rancangan Undang-undang Desa (Panja RUU Desa), dan salah seorang aktivis yang telah lama memperjuangkan Undang-undang Desa bersama dengan organisasi pamong desa yang tergabung dalam Parade Nusantara menceritakan bahwa, Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa adalah kontribusi dari banyak pihak.
Undang-undang tentang Desa ini, kata Budiman, merupakan salah satu produk legislatif yang telah menjadi amanat bagi pemerintahan yang akan datang untuk melaksanakannya. Siapapun yang terpilih dalam pemerintahan yang akan datang wajib melaksanakan amanat undang-undang. Demikian diungkapkan Budiman dalam wawancara dengan merdeka.com 9 Juni 2014.
Undang-undang ini tidak bisa diklaim menjadi program salah satu partai. Mengomentari surat edaran Partai Gerindra, Budiman hanya tersenyum dan mengatakan bahwa upaya klaim politik yang dilakukan partai Gerindra itu justru menunjukkan kelemahan strategi kampanye mereka. Pasal 72 ayat 2 dan ayat 4 Undang-undang Desa menyebutkan bahwa dana alokasi bagi desa dianggarkan dari 10 persen dari APBN. Jadi jika dirata-rata jika dibagi tiap desa akan mendapatkan sekitar 1, 4 miliar.
Padahal asumsi rata-rata itu hanya merupakan penyederhanaan penyampaian informasi kepada media saja. Kepadatan penduduk desa, potensi-potensi strategis desa, letak desa dari pusat-pusat perekonomian tentu juga mempengaruhi besaran alokasi bagi tiap-tiap desa yang menerima anggaran. Klaim 1 milyar bagi setiap desa bahkan bisa menjadi tidak adil jika ternyata ada satu desa dengan kepadatan yang luar biasa disamakan dengan desa yang berpenduduk lebih jarang. Tentu saja klaim popularitas Partai Gerindra bahkan bisa menjadi lelucon yang tidak lucu bagi yang memaham bagaimana mengalokasikan anggaran yang adil bagi kemakmuran rakyat. (skj)