Jokowi sudah teken UU Pilkada dan UU Pemda
Kedua undang-undang tersebut sudah dimasukkan ke dalam lembaran negara Nomor 1 dan Nomor 2 Tahun 2015.
Presiden Joko Widodo telah menandatangani dua Undang-Undang yang baru disahkan oleh DPR, yaitu UU Pilkada dan UU Pemerintah Daerah. Sebelum disahkan, semua Fraksi di DPR sepakat untuk merevisi sejumlah pasal yang terdapat dalam kedua UU tersebut.
Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan, UU yang baru ditandatangani Jokowi itu telah tercatat ke dalam lembaran negara yang terlampir dalam UU Pilkada dan UU Pemda, Nomor 1 dan Nomor 2 Tahun 2015.
"Sudah ditandatangani, saat ini sudah diserahkan ke Menkum HAM," ujar Pratikno, usai menghadiri rapat dengan Komisi II, di Gedung DPR, Selasa (2/1).
Menurutnya, jika tidak ada halangan maka surat tersebut akan diserahkan kembali ke DPR sora nanti, untuk bisa dievaluasi kembali.
"Kami harap sore ini Kemenkum HAM sudah selesai sehingga akan segera diserahkan ke DPR," kata Pratikno.
Sebelumnya diberitakan, DPR telah menyetujui agar Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota disahkan menjadi undang-undang.
Perubahan terhadap sejumlah poin di dalamnya pun sepakat untuk dilakukan, hanya jika undang-undang tersebut telah disahkan oleh Presiden Joko Widodo.
KPU pun memegang janji DPR untuk memotong ketentuan waktu tahapan di dalam Perppu sehingga pelaksanaan pemungutan suara pilkada serentak masih bisa dilakukan di 2015.