Jokowi tetap akan pertahankan kolom agama di KTP
"Agama itu identitas, ya tidak apa-apa ada di KTP," tegas Jokowi.
Calon Presiden nomor urut dua Joko Widodo menyatakan tak akan menghapus kolom agama di kartu tanda penduduk (KTP). Pernyataan ini menepis pernyataan akademisi Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Musdah Mulia, yang mengatakan Jokowi - JK akan menghilangkan kolom agama di KTP.
Menurut Jokowi, salah satu alasan kolom agama tetap ada di KTP, lantaran sesuai dengan dasar negara yakni Pancasila. "Karena sesuai sila pertama Pancasila, Ketuhanan Yang Maha Esa. Agama itu identitas, ya tidak apa-apa ada di KTP," tegas Jokowi seusai makan siang di Rumah Makan Pringsewu, Tegal, Jawa Tengah, seperti dikutip Metro TV, Kamis 19 Juni 2014.
Hal senada juga diungkapkan Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Kerohanian dan Kebudayaan, Hamka Haq. Menurut Hamka, duet capres yang dikenal dengan sebutan Jokowi - JK itu memang tak punya program menghapus kolom agama di KTP. "Itu sama sekali bukan pendapat Jokowi-JK dan juga bukan program PDI Perjuangan," kata Hamka kepada jpnn.com, Rabu.
Guru besar di Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar ini menambahkan, Jokowi-JK memiliki komitmen tinggi untuk menjaga keberagaman di Indonesia. Namun, upaya Jokowi-JK membangun nasionalisme dan pluralisme tidak berarti harus menghilangkan kolom agama di KTP.
Hamka yang juga menjabat sebagai Ketua Baitul Muslimin Indonesia ini menambahkan, kolom agama di KTP tetap penting. Misalnya untuk menghindari aturan umum yang hanya berlaku untuk penganut agama tertentu seperti di Nangroe Aceh Darussalam. "Misalnya ketentuan pakai jilbab di Aceh hanya untuk umat Islam. Jadi agar umat agama lain tidak dikenakan ketentuan itu, maka perlu ada identitas agama di KTP," tegas dia.
Sebelumnya, anggota tim pemenangan Jokowi-JK, Musdah Mulia mengatakan, jika duet yang dijagokannya itu terpilih menjadi presiden dan wakil presiden maka kolom agama di KTP akan dihapus. Alasannya, keterangan agama pada kartu identitas diri itu justru rawan disalahgunakan terutama diskriminasi saat membutuhkan layanan publik. (skj)