Jokowi Ubah Statuta UI, PKS Duga Ada Transaksi Kekuasaan yang Harus Digugat
Mardani menentang rangkap jabatan rektor Universitas Indonesia. Dia menilai, seharusnya Ari fokus mengurus salah satu jabatannya.
Presiden Joko Widodo mengubah Statuta Universitas Indonesia (UI). Statuta itu mengubah aturan rangkap jabatan Rektor UI Ari Kuncoro. Ia kini bisa merangkap sebagai komisaris karena yang dilarang dalam aturan baru sebagai direksi.
Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera menilai hal ini menyedihkan. Menurutnya, keputusan itu membuat institusi kampus harus tunduk oleh kepentingan pribadi.
-
Kapan Presiden Joko Widodo menyelesaikan pendidikannya di Universitas Gadjah Mada? Masuk kuliah pada 1980, ia berhasil menyelesaikan pendidikannya 5 tahun berselang.
-
Apa yang ditemukan di Universitas Prima Indonesia (UNPRI) Kota Medan? Kepolisian menemukan lima mayat di Universitas Prima Indonesia (UNPRI) Kota Medan usai menggeledah kampus swasta tersebut.
-
Apa yang ditekankan oleh Jokowi tentang UU Perampasan Aset? Jokowi menekankan pentingnya adanya undang-undang perampasan aset. Hal ini untuk memaksimalkan penyelamatan aset dan pengembalian uang negara. Hal itu diungkapkan Jokowi saat memberi pengarahan dalam Peringatan 22 Tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) di Istana Negara, Jakarta, Rabu (17/4). "Terakhir saya titip upayakan maksimal penyelamatan dan pengembalian uang negara sehingga perampasan aset menjadi penting untuk kita kawal bersama," ucap Jokowi.
-
Apa yang dikatakan Ma'ruf Amin tentang Universitas Indonesia (UI)? Ma'ruf Amin mengapresiasi Universitas Indonesia (UI) sebagai kampus yang melahirkan gagasan dan inovasi. Hal itu disampaikannya saat membuka UI Industrial-Government (I-GOV) Expo 2023 yang digelar di Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UI, Depok, pada 5 Desember 2023."UI merupakan kampus yang menjadi tempat lahirnya gagasan dan inovasi. UI juga menjadi kampus yang berkontribusi besar dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi," kata Ma'ruf Amin.
-
Apa yang dilakukan Jokowi saat kuliah? Semasa kuliah, Jokowi juga aktif tergabung dengan UKM pencinta alam.
-
Kapan Presiden Jokowi meresmikan Bandara Panua Pohuwato? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan Bandar Udara Panua Pohuwato di Provinsi Gorontalo.
"Ini menyedihkan. Institusi harus tunduk pada kepentingan pribadi," ujar Mardani kepada wartawan, Selasa (20/7).
Mardani menentang rangkap jabatan rektor Universitas Indonesia. Dia menilai, seharusnya Ari fokus mengurus salah satu jabatannya. Menjadi rektor harus komitmen untuk membesarkan Universitas Indonesia. Mengurus BUMN pun harus memiliki waktu sepenuhnya.
"Mengurus UI yang besar dan jadi tumpuan negara mencerdaskan kehidupan bangsa saja sudah amanah besar. Perlu waktu sepenuhnya. Begitu juga mengurus BUMN dan BUMD dan lain-lain," ujar Mardani.
Menurutnya, aturan baru Statuta UI merupakan bentuk transaksi kekuasaan sehingga harus dikecam dan digugat. "PP yang membolehkan selain direksi menurut saya satu transaksi kekuasaaan yang harus dikecam dan digugat," pungkas anggota DPR RI ini.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Indonesia (UI). PP ini menggantikan PP Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI.
PP Nomor 75 Tahun 2021 ini diteken Presiden Jokowi pada 2 Juli 2021. Pada hari yang sama, PP tersebut diundangkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Hamonangan Laoly.
Pada PP Nomor 75 Tahun 2021, Presiden Jokowi merevisi pasal rangkap jabatan rektor, wakil rektor, sekretaris universitas dan kepala badan di BUMN, BUMD, dan swasta. Perubahan tersebut diatur dalam Pasal 39.
Berikut petikan Pasal 39 PP Nomor 75 Tahun 2021:
Pasal 39
Rektor dan wakil rektor, sekretaris universitas dan kepala badan dilarang merangkap sebagai:
a. pejabat struktural pada perguruan tinggi lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat;
b. pejabat struktural pada instansi pemerintah pusat maupun daerah;
c. direksi pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta; atau
d. pengurus/ anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi secara langsung dengan partai politik.
Sementara pada Pasal 35 PP Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI sebelumnya, rektor dan wakil rektor UI dilarang merangkap jabatan sebagai:
a. pejabat pada satuan pendidikan lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat;
b. pejabat pada instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah;
c. pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta;
d. anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik; dan/atau
e. pejabat pada jabatan lain yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI.
Salinan PP Nomor 75 Tahun 2021 sebagai perubahan dari PP Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI diterima merdeka.com, Selasa (20/7).
Sebelumnya, nama Ari Kuncoro menjadi perbincangan. Rektor UI itu diketahui merangkap jabatan sebagai wakil komisaris perusahaan BUMN, Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Baca juga:
Revisi Statuta UI Dinilai Upaya Pemerintah Kendalikan Kampus agar Tak Kritis
Jokowi Ubah Statuta UI, Rektor Dilarang Rangkap Jabatan Direksi BUMN
Anggota Komisi X Minta Nadiem Ambil Tindakan Terkait Rangkap Jabaran Rektor UI
VIDEO: Ari Kuncoro Terobos Aturan, Rangkap Jabatan Rektor UI dan Komisaris BRI
Terobos Aturan ala Ari Kuncoro