Junimart: Demokrasi tercoreng akrobat politik di Pilkada Simalungun
Junimart Girsang mengajak seluruh kekuatan masyarakat sipil untuk ikut mengawasi pilkada Simalungun.
Politikus PDI Perjuangan yang juga Wakil Ketua MKD Junimart Girsang menilai Pilkada di Simalungun yang akan dilakukan pada tanggal 10 Februari 2016 menunjukkan akrobat hukum yang luar biasa. Hal ini karena ada indikasi kuat bahwa hukum tunduk pada kekuatan uang dan kekuasaan.
"Bagaimana mungkin pasangan JR Saragih-Amran, di mana Amran sudah dijatuhi hukuman atas tindak pidana korupsi dengan hukuman 4 tahun penjara, tidak bisa dieksekusi. Kredibilitas dan kekuatan hukum MA telah dilecehkan. Hanya demi alasan menjaga agar tidak gaduh, maka sidang PTUN super kilat dengan gugatan putus pada hari yang sama ketika gugatan dilakukan, langsung diputuskan", ujar Junimart Girsang melalui siaran persnya, Minggu (7/2).
Dengan kondisi itu, kata dia, maka bisa disimpulkan bahwa hukum yang tunduk pada kepentingan itulah yang mewarnai Pilkada Simalungun. Junimart Girsang mengajak seluruh kekuatan masyarakat sipil untuk ikut mengawasi pilkada Simalungun.
"Jangan sampai ada calon pasangan kepala daerah yang bisa berdiri di atas hukum. Hukum tidak boleh mengabdi pada kepentingan sempit kekuasaan," tegasnya.
Lebih lanjut, anggota Komisi III DPR ini mengajak masyarakat Simalungun agar memilih pemimpin yang merakyat. Jangan sampai hukum dikorbankan hanya karena tekanan orang per orang.
Junimart menambahkan, atas apa yang terjadi di Simalungun seluruh kekuatan anti korupsi harusnya bersatu menentang praktik hukum yang jauh dari nilai-keadilan keadilan. Dan di sisi lain, KPU dan Bawaslu harusnya tegas menegakkan aturan hukum.
"Seseorang yang sudah dijatuhi hukuman penjara 4 tahun oleh MA seharusnya tidak bisa diikutsertakan dalam pilkada," tukasnya.