Jusuf Kalla paling banyak belum lengkapi berkas cawapres di KPU
JK belum melengkapi 8 dokumen, Jokowi 2 dokumen. Sedangkan Prabowo dan Hatta hanya belum menyerahkan bukti LHKPN.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay mengatakan, kandidat capres dan cawapres harus segera melengkapi berkas-berkas persyaratan paling lambat hari Selasa (27/5) besok. Terlebih mengenai berkas Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang dikeluarkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Jadi begini, kami hanya mengatur bahwa berikan kepada kami buktinya, tanda terima penyerahannya. Jadi kalau mereka sudah menyerahkan kepada kami berarti mereka sudah menyerahkan kepada KPK. Kalau belum ya mungkin mereka sudah menyerahkan tapi belum sempat menyerahkan tanda buktinya. Bisa begitu kan?," kata Hadar kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Senin (26/5).
Menurut Hadar, kelengkapan berkas capres dan cawapres masih terdapat kekurangan seperti pada saat pendaftaran. Belum ada perbaikan dan kelengkapan lebih lanjut.
"Kami mendengar sebagian mereka sudah menyerahkan tapi kami masih menunggu. Masih sama ya (kekurangannya)," tegas Hadar.
Seperti diketahui, calon wakil presiden Jusuf Kalla merupakan kandidat yang paling banyak belum melengkapi berkas persyaratan calon wakil presiden. JK masih kurang delapan dokumen, di antaranya tanda bukti penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK, SKCK dari Mabes Polri, KTP legalisir, akte kelahiran legalisir, ijazah legalisir, NPWP, tanda bukti tidak punya tanggungan pajak, dan pas foto.
Sedangkan calon presiden Joko Widodo, kurang melengkapi dua berkas, yakni bukti penyerahan LHKPN ke KPK, dan dokumen dari pengadilan yang menyatakan tidak memiliki utang.
Sementara, calon presiden Prabowo Subianto, hanya kurang menyerahkan tanda bukti penyerahan LHKPN ke KPK. Sedangkan cawapres Hatta Rajasa kurang menyerahkan berkas tanda bukti LHKPN, dan foto kopi ijazah legalisir.