Jusuf Kalla: Partai Aceh Bagian dari MoU Helsinki
Jusuf Kalla menjelaskan, Partai Aceh Bagian dari MoU Helsinki
Jusuf Kalla menegaskan, keberadaan Partai Aceh menjadi bagian dari kesepakatan yang disetujui dalam perjanjian Helsinki, bukan untuk mengakomodir aspirasi para kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
- Jusuf Kalla Kenang Hamzah Haz: Politisi-Tokoh Islam yang Baik
- Jusuf Hamka Maju Pilkada Jakarta, Ini Sosok yang Diinginkan Sebagai Pendamping
- Jusuf Kalla: Tidak Ada Partai Mau Jadi Oposisi, di Luar Pemerintah adalah Kecelakaan
- Sebut Pemilu Sudah Selesai, Jusuf Kalla Ajak Umat Islam Pererat Kembali Persatuan
Jusuf Kalla: Partai Aceh Bagian dari MoU Helsinki
Pernyataan tegas itu disampaikan Wapres RI ke 10 dan 12, Jusuf Kalla (JK) setelah muncul polemik mengenai keberadaan Partai Aceh. Partai ini dinilai menjadi wadah aspirasi bagi para kombatan GAM. JK langsung meluruskan.
Bermula ketika Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto memaparkan daerah-daerah rawan dalam Pilkada Serentak saat rapat bersama Komisi I DPR, Kamis (21/3). Saat itu, Panglima TNI menyebut Aceh sebagai salah satu Daerah rawan.
Sebab, dalam Pilpres dan Pileg kemarin, terjadi kerawanan. Sehingga dimungkinkan kembali terjadi di Pilkada serentak.
Kemudian, Panglima Jenderal Agus Subiyanto menyebut bahwa Partai lokal Aceh menjadi konflik kepentingan antara eks kombatan GAM dan non kombatan GAM.
“Partai lokal Aceh disinyalir menjadi wadah aspirasi eks kombatan GAM,” kata Panglima TNI Agus Subiyanto.
Jusuf Kalla langsung menanggapi. JK ,engingatkan kembali keberadaan Partai Aceh merupakan bagian daripada MOU Helsinki.
Keberadaannya untuk mengakhiri konflik Aceh yang telah menelan ribuan korban jiwa.
“Adanya Partai Politik lokal di Aceh, seperti Partai Aceh dan beberapa partai, itu disetujui dalam MOU Helsinki sebagai hasil Perundingan Perdamaian Pemerintah RI dengan GAM tahun 2005 yang menghentikan konflik bersenjata selama 30 tahun,” kata Jusuf Kalla.
JK melanjutkan, dalam Perjanjian Helsinki Tahun 2005, dicantumkan; Partai Aceh dibentuk berdasarkan point 1.2.1 MoU Helsinki.
Bunyinya “Sesegera mungkin tidak lebih dari satu tahun sejak penandatanganan Nota Kesepahaman ini, Pemerintah RI menyepakati dan akan memfasilitasi pembentukkan partai-partai politik yang berbasis di Aceh yang memenuhi persyaratan nasional”.
Keberadaan Partai lokal Aceh sebagaimana yang tertuang dalam MOU Helsinki.
“Kemudian ditetapkan dalam UU no 11 Tahun 2006," kata Jusuf Kalla.
Dengan demikian aspirasi dan program serta Pilkada dapat disalurkan melalui partai partai yang ada di DPRA baik partai bersifat nasional ataupun lokal.
Menurut JK, eks kombatan GAM sudah kembali ke masyarakat. Aspirasinya dapat disalurkan pada partai partai yang ada tersebut.