Kampanye di gedung ada masjidnya, Anies disebut lakukan pelanggaran
Anies Baswedan menghadiri deklarasi dukungan dari Ustazah Bela Negeri di Aula Gedung Dewan Dakwah Islamiyah, Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat, Kamis (9/3). Acara dihadiri perwakilan para ustazah dari 5 wilayah di Jakarta, itu dianggap sebagai pelanggaran kampanye.
Calon Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghadiri deklarasi dukungan dari Ustazah Bela Negeri di Aula Gedung Dewan Dakwah Islamiyah, Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat, Kamis (9/3). Acara dihadiri perwakilan para ustazah dari 5 wilayah di Jakarta, itu dianggap sebagai pelanggaran kampanye.
Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Senen menyebut Anies melanggar Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2016, perubahan atas PKPU Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kampanye Pilkada terkait larangan kampanye di tempat ibadah dan pendidikan.
"Menurut PKPU 12 tidak boleh (kampanye) di lingkungan masjid, apalagi di dalam masjid. Di halaman pun atau aula tidak boleh. Ini masuk lingkungan masjid," kata petugas Panwascam Senen, Leli di Aula Gedung Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia, Jakarta, Kamis (9/3).
Pantauan merdeka.com, lokasi acara deklarasi merupakan sebuah aula ada di lantai 2. Sementara masjid Al Faqih berada di lantai 3 gedung yang sama.
Sanksi atas larangan tersebut diatur pada Pasal 70 ayat 2. Beleid pasal itu menyebutkan bahwa pelanggaran tersebut dikenai sanksi berupa peringatan tertulis walaupun belum menimbulkan gangguan dan atau penghentian kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran.
Leli mengaku telah mengingatkan tim kampanye untuk menghentikan acara tersebut. Namun, dia tak bertindak membubarkan acara lantaran menganggap hanya deklarasi dukungan tanpa disertai dengan pemaparan visi misi dan program kerja.
"Saya sudah minta timses hentikan, tapi saya tidak bisa bertindak juga. Mungkin sudah ada warning dari timses bahwa ini tidak boleh karena di lingkungan masjid," jelasnya.
Leli memutuskan akan membuat laporan kepada tim Panwaslu Kota Jakarta Pusat. "Nanti (Panwaslu) akan buat kajian apakah ini termasuk pelanggaran administrasi atau bukan. Kalau harus klarifikasi timses akan dipanggil. Ini sudah masuk ranah kampanye," katanya.
Saat dikonfirmasi, Anies merasa acara tersebut tak melanggar aturan. Sebab acara itu bukan dilakukan di masjid melainkan aula gedung dewan Dakwah Islamiyah. "Biar nanti tim advokasi yang memberikan penjelasan. Setahu saya ini kantor gedung dewan dakwah," kata Anies.
Untuk diketahui dalam deklarasi tersebut Ketua Umum Badan Koordinasi Majelis Taklim Dewan Masjid Indonesia, Nurdiyati Akma mengajak para ustazah untuk memilih pemimpin muslim yaitu Anies-Sandi di putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017. Atas dukungan tersebut, Anies mengapresiasi deklarasi dukungan disampaikan Forum Ustazah Bela Negeri tersebut.
"Yang ingin saya sampaikan di sini bahwa dukungan ini lebih dari sekedar dukungan tapi amanah dan kami akan jaga bersama-sama dan sebaik-baiknya," terang Anies.