Kampanye di Masa Tenang, Akun Buzzer Media Sosial Terancam Diblokir
Kemkominfo pun mengimbau semua pihak untuk menahan diri selama masa tenang ini. Supaya tidak ada kampanye terselubung.
Kementerian Komunikasi dan Informatika mengancam buzzer maupun pengguna yang melakukan kampanye selama masa tenang di platform media sosial. Sebab segala bentuk kampanye dilarang dilakukan selama masa tenang terhitung mulai 14 April besok.
"Setiap orang yang melakukan kegiatan kampanye pada masa tenang, itu tadi, kita akan block dulu, suspend akunnya dulu," ujar Dirjen Aplikasi Informatika Kemkominfo Semuel Abrijani Pangerapan saat konferensi pers di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Sabtu (13/4).
-
Siapa saja yang ikut dalam Pilpres 2019? Peserta Pilpres 2019 adalah Joko Widodo dan Prabowo Subianto.
-
Siapa yang menjadi Presiden dan Wakil Presiden di Pilpres 2019? Berdasarkan rekapitulasi KPU, hasil Pilpres 2019 menunjukkan bahwa pasangan calon 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin, meraih 85.607.362 suara atau 55,50%, sementara pasangan calon 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, meraih 68.650.239 suara atau 44,50%.
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2019? Pada tanggal 17 April 2019, Indonesia menyelenggarakan Pemilu Serentak yang merupakan pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD secara bersamaan.
-
Partai apa yang menang di Pemilu 2019? Partai Pemenang Pemilu 2019 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan persentase suara sebesar 19.33% atau 27,05 juta suara dan berhasil memperoleh 128 kursi parpol.
Kemkominfo pun mengimbau semua pihak untuk menahan diri selama masa tenang ini. Supaya tidak ada kampanye terselubung.
"Apakah itu buzzer, atau masyarakat, kalau ada kegiatan yang dengan intensif untuk melakukan kampanye itu yang kita harapkan semua orang menahan diri di masa diri, untuk tidak berkampanye," ujarnya.
Platform media yang akan diawasi diantaranya Twitter, Facebook, Google, Line, YouTube, sampai platform livestream seperti Bigo Live.
Sementara itu, anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar menyatakan bentuk kampanye di media sosial bisa seperti konten yang dimasifkan oleh para buzzer. Atau konten yang menguntungkan maupun merugikan pasangan calon.
"Itu adalah bagian dari sebuah kampanye karena memaksakan sebuah hal untuk menguntungkan atau merugikan peserta pemilu kepada orang lain," jelasnya.
Ketua Bawaslu Abhan menegaskan, sanksi yang bisa diterapkan ada yang ringan atau berat. Misal, kasus hoaks bisa dijerat dengan pidana.
"Kalau di masa tenang ada kegiatan yang dapat kami kategorikan masuk kualifikasi kampanye itu bagian dari pelanggaran kampanye di luar jadwal yang ditetapkan, itu bisa sanksi pidana," tutupnya.
Baca juga:
Bawaslu Gandeng Kominfo Pantau Media Sosial Selama Masa Tenang
KPU dan Bawaslu Gagal Lihat Bukti Surat Suara Tercoblos di Malaysia
Bawaslu Belum Berniat Polisikan Foto Hoaks Ketua Panwaslu Malaysia Pro Prabowo
Rapat dengan Bawaslu, KPU Putuskan Pemungutan Suara di Malaysia Tetap Berjalan
Bawaslu Surati KPU Soal Wakil Dubes Malaysia jadi Panitia PPLN Tapi Tak Direspons