Kasad Maruli Ungkap Satu Perwira Tinggi Maju Pilkada 2024, Ini Sosoknya
TNI AD yang masih aktif jika ingin maju menjadi Kepala Daerah maka persyaratannya adalah mengajukan surat pengunduran diri.
Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak mengatakan sampai saat ini baru satu perwira tinggi di lingkungan TNI AD yang telah mengajukan surat pengunduran diri untuj maju menjadi calon kepala daerah di Pilkada NTT.
"Di TNI Angkatan Darat yang masuk baru Brigjen Simon yang lain masih belum," kata Maruli di sela-sela kunjungan kerjanya ke Kabupaten Kupang untuk meresmikan sejumlah titik sumur bor, renovasi rumah tidak layak huni, panen bawang, serta sejumlah kegiatan sosial lainnya di Kupang, Selasa (30/7), demikian dikutip Antara.
- Pesan Menggetarkan Kasad Jenderal Maruli, Keras Ingatkan Perwira TNI AD Bukan Sekadar Pangkat!
- Keras, Begini Pesan Kasad Jenderal Maruli Simanjuntak Kepada Para Perwira Remaja 'Jaga Kehormatan TNI AD'
- Kasad Maruli Simanjuntak ke IKN Lewat Jalur Perairan, Alasannya Bikin Penasaran
- Keras Pesan Kasad Maruli Untuk Istri-istri TNI di Pemilu 2024 'Silakan Berkampanye, Jaga Nama Baik AD'
Orang nomor satu di satuan TNI AD itu mengatakan selain Brigjen Simon yang merupakan mantan Kasrem 161/Wira Sakti, maka sisanya adalah para purnawirawan yang sudah pensiun dari TNI AD.
"Satu lagi adalah yang ada di Kutai Kertanegara, tetapi sekarang lagi berproses," ujar Maruli.
Dia mengatakan bahwa untuk TNI AD yang masih aktif jika ingin maju menjadi Kepala Daerah maka persyaratannya adalah mengajukan surat pengunduran diri.
Jenderal bintang empat itu menambahkan bahwa Brigjen Simon Petrus Kamlasi sudah mengirimkan surat pengunduran diri dan suratnya sudah ada di mejanya.
"Brigjen Simon ini surat pengunduran dirinya sudah sampai ke saya, sekarang tinggal tunggu prosedurnya,” tambah dia.
Maruli mengatakan, hal ini karena untuk yang memiliki pangkat Brigjen harus menunggu persetujuan dari Presiden Republik Indonesia.
Dia mengatakan bahwa setiap warga negara mempunyai hak untuk bisa bersaing di Pilkada, namun tentu saja harus mengikuti aturan yang berlaku.